Anggota DPRD Langkat akan RDP Pabrik Langgar Izin dan Abaikan Keselamatan Pekerja

Suaranusantara.online

LANGKAT – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Langkat, Provinsi Sumatera Utara melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Desa Halaban terkait pabrik diduga langgar izin dan abaikan keselamatan pekerja, Selasa (27/5/2025).

Rombongan yang dipimpin Indra Bakti Surbakti, SE ke pabrik pengolahan pinang PT. Pingang Sakti Indonesia (PT-PSI), dan perusahaan pengolahan kayu lapis PT. Kasimono Prawono Utama (KPU).

Saat di pabrik pinang milik PT-PSI. Komisi A menemukan adanya pelanggaran serius terkait pengelolaan limbah dan keselamatan kerja.

Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dinilai tidak sesuai standar. Para pekerja juga tidak dibekali Alat Pelindung Diri (APD) dan tidak didaftarkan ke Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Lebih lanjut, pengelola sebelumnya mengklaim hanya mempekerjakan dua Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Tiongkok, namun ditemukan ada lima orang di lapangan.

“Kami akan terus menindaklanjuti, termasuk mengecek status izin kerja para TKA tersebut,” kata anggota Komisi A, Dr. Doni Setha ST.SH.MH.

Selanjutnya tim DPRD menyasar PT. Kasimono Prawono Utama, perusahaan pengolahan kayu lapis (plywood).

Sidak menemukan indikasi perusahaan beroperasi tanpa izin resmi. Kondisi pekerja pun memprihatinkan: tanpa APD, tidak terdaftar di BPJS, dan menerima upah sangat rendah, hanya Rp 85 ribu per hari bagi pekerja perempuan.

Yang mengecewakan, tak satu pun pihak pengelola hadir saat sidak berlangsung dan Komisi A memastikan akan segera memanggil pihak perusahaan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Stabat dalam waktu dekat.

(Ema)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *