Suaranusantara.online.- GOWA
Miris, seorang Anak di bawa umur diduga menjadi korban tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan oleh oknum Security yang bertugas di Rumah Sakit (RS) Yapika, Jl. Abd. Kadir Dg. Suro No.140, Samata, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Korban perempuan inisial A (6) warga Kecamatan Tamalate, Kota Makassar dan terduga pelaku laki-laki inisial R (50) sebagai Security RS Yapika.
Kronologis
Pada hari Sabtu 01 April 2023 sekira Pukul 15: 30 Wita lalu, Ibu korban Inisial RW (30) sedang membawakan bekal buka puasa mertuanya yang sedang sakit dan dirawat di Rumah Rakit (RS) Yapika, Samata.
Karena alasan anak kecil dilarang masuk ke ruang besuk pasien, RW menitip Korban AF ke Security ditemani oleh neneknya.
Beberapa waktu kemudian, nenek korban meminta izin sama Security menitip cucunya, karena ia hendak naik sembari memanggil ibu korban.
Di antara waktu sekitar kurang lebih 20 menit itu, pelaku R diduga melakukan pembuatan bejatnya dengan melakukan tindak pidana perbuatan cabul/pelecehan terhadap anak di bawa umur.
Berdasarkan dari pengakuan orang tua korban melalui Ibunya bahwa pelaku diduga melakukan perbuatan cabul kepada korban A dengan cara mengelus-elus kepala, tangan, dan pipi serta meremas dada, dan mengusap/mengelus bagian kemaluan korban.
Karena anak tersebut merasa geli dan ketakutan dengan ulah pelaku, sehingga korban tidak sanggup menahan dan mengencingi celananya.
Firasat orang tua terutama ibu melekat pada anaknya, saat korban diambil Ibunya, korban ditanya oleh ibunya “Kenapa dikencingi celannya nak?” korban justru tiba tiba marah-marah lalu terdiam merenung dan ketakutan.
Setelah sampai di rumah ditanya lagi oleh ayah korban, namun korban tetap marah-marah dan ketakutan dan bahkan terlihat tertekan.
Lalu ayahnya membujuk korban dan berhasil menenangkan korban hingga korban berani menceritakan hal itu sama kedua orang tuanya
“Ayah jangan marah ya, mama juga jangan marah yaa saya cerita,” ?”
Sembari ketakutan sambil menangis, korban menceritakan semua yang dialaminya hingga korban diancam akan dipukul jika ngomong sama orang tua dan orang dirumah.
Kedua orang tuanya setelah mengetahui hal tersebut kemudian melaporkan kepada pihak terkait.
Pada tanggal 02 maret 2023, orang tua dan membawa korban melapor ke Polres Gowa dan diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gowa tertanggal 02 April 2023, namun kasusnya sudah dihentikan berdasarkan SP2HP A2 dengan alasan tidak cukup bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Menurut penyidik unit PPA Satreskrim Polres Gowa yang menagani kasus tesebut bahwa saat olah TKP, cctv yang menyorot disekitar tempat kejadian perkara (TKP) sudah rusak.
“Kalau pun tidak rusak itu cctv tidak bisa juga dilihat karena tidak mengarah ke tempat kejadian” kata Penyidik Refqi saat ditemui RW orang tua korban didampingi oleh kuasa hukumnya. Selasa (16/05/23) malam di Ruang kerja unit PPA Satreskrim Polres Gowa.
Kendatipun menurut korban hal ini telah dimediasi oleh Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Gowa dengan pihak RS Yapika namun tidak menemui solusi dan kepastian hukum.
“Kami hanya ingin anak kami bisa pulih kembali, karena setelah kejadian itu korban mengalami trauma, bahkan biasanya selalu ceria setelah kejadian itu suka marah-marah dan sering melamung sendiri,” ungkap RW Ibu Korban saat ditemui rumah kebatnya.
Ia juga sudah mengadukan hal tesebut ke dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Gowa dan ditangani oleh UPTD PPA dan sementara menunggu keterangan dari hasil pemeriksaan oleh dokter.
“Kami sudah memanggil dan memeriksa diduga pelaku, saksi dari pihak RS Yapika dan sudah memeriksa korban dan sementara menunggu hasil dari dokter psikologi,” kata Ibu Mia, Kepala UPTD PPA Kabupaten Gowa.
Hal ini pun dikonfirmasi, Anjas bagian umum di RS Yapika Samata, namun enggan memberikan tanggapan dan hanya mengarahkan ke bagian Humas.
Lanjut dikonfirmasi media ini lewat telepon whatsapp, Selasa (16/5/23) lalu, Yeyen sebagai humas RS Yapika mengaku belum fokus memberikan keterangan terkait kasus tesebut.
Terakhir, pihak korban merasa kesulitan dalam mengungkap kasus tersebut sehingga pihaknya akan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kota Makassar dan OMBUDSMAN SULSEL untuk mencari keadilan terkait kasus yang menimpa putrinya (korban).
Aswar