Suara Nusantara
Mesuji – Pembagian Advedtorial (ADV) oleh Diskominfo Kabupaten Mesuji kembali menuai kontroversi. Alokasi anggaran yang dinilai tidak merata dan cenderung berpihak pada kelompok tertentu memunculkan dugaan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaannya, “Rabu, 13/03/25.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Mesuji, mengungkapkan bahwa sebanyak 27 media telah menerima dana publikasi iklan advertorial, yang telah disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan sesuai arahan Bupati Mesuji. Namun, mayoritas awak media lainnya yang tidak mendapatkan alokasi dana tersebut merasa dirugikan dan meminta audiensi dengan Bupati untuk membahas transparansi dalam distribusi anggaran. Mausaridin menyatakan bahwa audiensi kemungkinan baru dapat dilakukan minggu depan karena jadwal Bupati yang masih padat.
“Untuk beraudiensi bisa minggu depan, Ibu Bupati masih padat kegiatan,” ujarnya.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jadwal audiensi tersebut, yang semakin memicu kekecewaan di kalangan jurnalis, terutama mereka yang merasa diperlakukan tidak adil dalam distribusi dana publikasi.
Ketua Organisasi Pers Dewan Pimpinan Daerah Jurnalis Nasional Udin Komarudin, menilai bahwa Pemerintah Kabupaten Mesuji terkesan “alergi” terhadap wartawan dan menduga adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana publikasi melalui Diskominfo.
“Dana publik yang digunakan untuk publikasi bukan milik pribadi, melainkan berasal dari uang rakyat. Oleh karena itu, seharusnya dialokasikan secara transparan dan adil,” tegasnya.
Berpotensi Langgar Regulasi
Kebijakan yang dinilai tidak transparan dan diskriminatif terhadap teman – teman jurnalis ini berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP)
Pasal 11 mewajibkan badan publik menyediakan informasi terkait pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD. Jika dana publik tidak didistribusikan secara transparan, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran prinsip keterbukaan informasi.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN
Pasal 3 dan 5 mengatur prinsip keadilan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Jika terdapat indikasi korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pembagian dana publikasi, maka hal ini berpotensi melanggar undang-undang tersebut.
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 351 dan 354 menegaskan bahwa kepala daerah wajib mengelola keuangan daerah secara adil dan akuntabel. Ketidakadilan dalam distribusi dana publik dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 2 dan 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau daerah.
Sejumlah pihak kini mendesak Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk lebih transparan dan adil dalam menyalurkan dana publikasi. Mereka juga berencana minggu depan menggelar aksi damai guna menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban atas polemik ini.
(Tim)