BANGKA TENGAH — Aktivitas penambangan timah inkonvensional (TI) jenis rajuk secara ilegal di sejumlah kolong yang disebut masuk dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di kawasan Merbuk, Kenari, dan Pungguk, semakin marak.
Pada Minggu (26/10/2025), ratusan ponton TI rajuk tower terlihat beroperasi bebas tanpa hambatan.
Suara gemuruh mesin ponton bahkan terdengar jelas hingga ke halaman Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bangka Tengah, menandakan masifnya aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
Padahal, di sekitar lokasi tambang sudah terpasang plang peringatan milik PT Timah Tbk yang berisi larangan dan ancaman pidana bagi penambang ilegal. Namun papan tersebut tampak hanya berfungsi sebagai formalitas semata, tanpa disertai pengawasan maupun tindakan nyata di lapangan.
“Plang itu cuma dipasang, tapi tidak ada penindakan. Tulisan ancaman pidananya hanya sebatas peringatan,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, Minggu (26/10).
Pantauan di lokasi menunjukkan tidak ada satu pun petugas keamanan PT Timah Tbk yang berjaga di sekitar area penambangan maupun penimbangan hasil. Sebaliknya, yang tampak adalah para pengurus ponton yang membawa timbangan masing-masing untuk mengurus hasil penambangan mereka.
Informasi dari sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas TI rajuk di Kolong Merbuk, Kenari, dan Pungguk ini dikoordinir oleh sejumlah nama yang disebut sebagai “pemain lama” di dunia penambangan timah ilegal Bangka Tengah.
Beberapa nama yang disebut di antaranya Tokek Simper dan Abas Lubuk, yang diduga mengatur operasional puluhan ponton di kawasan tersebut.
“Abas Lubuk ini selain ngurus ponton, juga dikenal sebagai kolektor timah di Lubuk Besar. Bisnisnya masih jalan di rumahnya dan seolah kebal hukum,” ujar salah satu sumber lapangan.
Hingga kini, belum ada tindakan tegas dari aparat maupun pihak PT Timah terhadap aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di kawasan IUP perusahaan milik negara itu.
Bahkan, maraknya aktivitas tersebut disebut telah berlangsung sejak beberapa kali pergantian Kapolres Bangka Tengah, tanpa perubahan situasi yang berarti. Diperkirakan ratusan hingga ribuan ton timah telah dijarah dari kawasan tersebut.
Sebagian masyarakat di sekitar lokasi menyampaikan harapan agar aktivitas penambangan di wilayah itu dapat dilegalkan dan dikelola secara resmi, agar manfaat ekonominya dapat dirasakan secara merata.
“Kami ingin penambangan dilakukan secara legal agar masyarakat juga bisa ikut merasakan dampaknya, bukan hanya segelintir orang saja,” ungkap seorang warga setempat.
PT Timah Masih Bungkam
Media ini berupaya mengonfirmasi pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut. Saat didatangi ke kediamannya, Tokek Simper tidak berada di tempat. Sementara Abas Lubuk belum memberikan tanggapan atas informasi yang beredar.
Sementara itu, Humas PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, saat dikonfirmasi mengenai apakah Surat Perintah Kerja (SPK) telah diberikan kepada mitra melalui perusahaan tertentu (CV), hingga kini belum memberikan respons.
Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui WhatsApp kepada Anggi tidak kunjung dibalas hingga berita ini diterbitkan.








