Aktivitas Penampungan Pasir Timah Ilegal di Kelapa Terbongkar

BANGKA BARAT – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung menggerebek lokasi pengolahan balok timah dan penampungan pasir timah ilegal di Kabupaten Bangka Barat.

Penggerebekan berlangsung di sebuah gudang yang berada di Jalan Tempilang Raya, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Senin (2/3/2026) siang.

Kabar tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Agus Sugiyarso, Selasa (3/3/2026).

Agus menyebutkan, penggerebekan dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Nanang Haryono bersama timnya.

“Ya benar. Ditreskrimsus Polda Babel telah berhasil mengungkap kasus terkait aktivitas pengolahan atau penampungan balok timah dan pasir timah ilegal di Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat pada Senin siang,” kata Agus di Mapolda.

Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan balok timah serta peralatan yang digunakan dalam aktivitas pengolahan dan penampungan.

Selain barang bukti, sejumlah orang juga turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Sudah dibawa dan diamankan di Mapolda. Hingga saat ini, penyidik masih melakukan proses lebih lanjut termasuk perhitungan barang bukti yang telah diamankan dari lokasi gudang tersebut,” ungkapnya.

Polisi belum merinci jumlah pasti balok timah yang disita maupun status hukum pihak-pihak yang diamankan.

Penyidik Ditreskrimsus saat ini masih melakukan pendalaman, termasuk menghitung total berat dan nilai ekonomis barang bukti yang ditemukan di lokasi.

“Hasilnya nanti akan kita sampaikan kembali secara resmi melalui keterangan pers dalam waktu dekat,” pungkas Agus.

Kasus ini menambah daftar pengungkapan aktivitas ilegal terkait komoditas timah di wilayah Bangka Belitung, yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *