TUTUYAN-BOLTIM-SULUT Suaranusantara.online
Dugaan Pertambangan Tanpa Izin(Peti) galian C ilegal jenis Tanah Urug yang menggunakan alat berat (Eksavator) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sualwesi Utara, Kecamatan Tutuyan, kini makin meraja lela.
Pasalnya, aktivitas pertambangan galian C yang diduga tanpa izin( ilegal) milik oknum sekelompok orang terus menjalankan aktivitasnya tanpa adanya sentuhan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
Hal itu terlihat pada saat jurnalis media ini memantau langsung Aktivitas galian c tanah urug yang tepatnya di samping gardu induk desa tutuyan II yang juga tak jauh dari Mapolres Boltim pada tanggal 16/9/2023.
Aktifitas galian c tanah urug ilegal ini diduga di perjual belikan oleh oknum berinisial AM alias Aming dan AL alias Ala yang juga merupakan warga desa tutuyan II.
Menurut AM, Tanah urug tersebut di jual pada siapa saja warga yang membeli, namun AM tidak menyebutkan berapa jumlah pembelian tanah tersebut per dump trucknya.
“Sapa saja yang beli langsung antar, mau satu truck, atau seratus truck langsung antar, tapi saya setor sama AL” terang AM
Terpisah, salah satu warga desa paret kecamatan kotabunan insial UD, alias Udin saat di wawancarai jurnalis media ini pada hari kamis (22/09) menjelaskan bahwa, ayah mertuanya hanya membeli saja.
“Ya ayah mertua saya membeli tanah itu sama ala, jadi bayar sewa alat Eksavator 50 ribu, operator 50ribu, dan sama ala 50 ribu, jadi total 150 ribu.
Saat ini jumlah tanah yang di beli itu sudah hampir mencapai 200 dump truck, dan untuk anggaran pembelian tanahnya diperkirakan hampir mencapai 20 jutaan” jelas udin
Terkait aktifitas galian c tanah urug yang diduga ilegal itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Deny Mamonto saat di temui jurnalis media ini di ruang kerjanya menjelaskan bahwa, untuk izin galian c jenis tanah urug di desa tutuyan itu belum ada.
“Kalau Izin untuk galian c jenis tanah urug di desa tutuyan itu setahu saya belum ada” terang Deny
“Apalagi lokasinya di area perkantoran atau di kompleks gardu induk, itu setahu saya dan menurut informasi juga itu sudah di hibahkan ke Pemkab Boltim, artinya itu sudah milik pemkab Boltim, itu tidak boleh bisa bahaya” tambah Deny
Seperti yang kita ketahui bahwa, penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Pasal 158 pada UU nomor 3 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar. Bahkan oknum yang diduga membeli material dari galian c ilegal ini pun di atur dalam Pasal 480 ke-1 KUHP yang menyatakan bahwa, melakukan perbuatan-perbuatan tertentu, yang diantaranya adalah menjual dan membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan.
Namun, diduga Undang-Undang tersebut tindak di jalankan dengan baik oleh aparat penegak hukum polres boltim.
Sayangnya, kasat reskrim polres boltim AKP Denny Tampenawas saat di mintai tanggapan oleh jurnalis media ini melalui pesan whatsapp terkait aktivitas yang diduga ilegal tersebut pada senin (18/09)tidak mengubris.
Korlip boltim : donal