Ilustrasi (Istimewa)
Suaranusamtara.online
SUMENEP – Praktik korupsi sistematik menggemparkan Pulau Saebus setelah terungkapnya dugaan penyelewengan dana Program Keluarga Harapan (PKH) oleh agen penyalur berinisial A di Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Investigasi media membuktikan agen A menggunakan skema pencurian terstruktur dengan menahan paksa kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dan buku rekening milik puluhan Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Dengan menguasai akses perbankan korban, tersangka diduga menguras dana bantuan yang masuk ke rekening sebelum memberikan “sisanya” kepada yang berhak.
“Di tahun 2025 saya menerima langsung dari agen Rp725.000, dipotong biaya administrasi 25 ribu,” ungkap Ibu D, salah satu korban yang dikonfirmasi media, Senin (21/7/2025).
Kepanikan agen A terlihat jelas ketika pada pagi ini (21/7) ia mendatangi rumah-rumah korban meminta semua slip pengambilan dana PKH tanpa alasan yang jelas. Tindakan ini diduga kuat merupakan upaya menghilangkan barang bukti setelah praktik koruptifnya mulai terbongkar media.
Saat dikonfirmasi media, A memberikan bantahan klise.
“Tidak benar itu dan menyatakan kalau sekarang rekening penerima sudah bisa dimutasi” tanpa mampu memberikan penjelasan yang meyakinkan.
Meski sempat menantang tim jurnalis turun ke lapangan, A justru terlihat keberatan dan menghindari pertanyaan tajam terkait:
– Alasan penahanan dokumen perbankan milik KPM
– Praktik pengambilan dana lebih dulu sebelum diserahkan kepada yang berhak
– Besaran “biaya administrasi” yang dipungut secara sepihak
Praktik korupsi ini secara langsung merampas hak dasar masyarakat miskin Pulau Saebus yang seharusnya menjadi sasaran utama program pemerintah. Dana bantuan yang dirancang untuk mengentaskan kemiskinan justru dijarah oleh oknum yang dipercaya sebagai penyalur.
Dengan status sebagai agen tunggal PKH di Pulau Saebus, A memiliki monopoli akses yang memungkinkannya melakukan praktik koruptif tanpa pengawasan memadai.
Kasus ini mengekspos kelemahan fatal sistem pengawasan penyaluran bantuan sosial, khususnya di daerah terpencil. Publik menuntut:
1. Pemeriksaan mendalam terhadap seluruh transaksi keuangan agen A
2. Audit komprehensif terhadap penyaluran PKH di Pulau Saebus
3. Pengembalian seluruh dana yang telah dikorupsi kepada KPM yang dirugikan
4. Proses hukum sesuai ketentuan tindak pidana korupsi
Redaksi akan terus memantau perkembangan skandal ini dan memastikan keadilan bagi rakyat miskin Saebus yang menjadi korban.
(GUSNO)








