Data Desil Dipersoalkan, RT dan Kelurahan Salemba Hanya Bisa Mengusulkan

PANGKALPINANG — Ketidaksesuaian data desil dengan kondisi ekonomi warga menjadi persoalan yang dihadapi perangkat lingkungan di Kelurahan Salemba. Warga yang merasa masih membutuhkan bantuan mengeluhkan kategori kesejahteraan yang tercatat, sementara pengurus RT dan pihak kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data tersebut secara langsung.

Ketua RT 1 Kelurahan Salemba, M. Nazuri, mengatakan pihaknya berharap masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai warga kurang mampu dapat memperoleh bantuan pemerintah. Namun, penentuan desil yang menjadi salah satu dasar pemetaan kesejahteraan masyarakat berada dalam mekanisme pendataan pemerintah pusat.

Menurut Nazuri, persoalan muncul ketika warga yang merasa masih membutuhkan bantuan justru tercatat pada desil menengah atau tinggi, seperti desil 5 dan 7. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat, terutama ketika status dalam pendataan berpengaruh terhadap peluang mereka memperoleh bantuan sosial.

Keluhan itu kemudian disampaikan kepada pengurus RT. Namun, Nazuri menjelaskan, pihaknya tidak dapat mengubah kategori desil warga secara langsung.

Peran RT terbatas pada menampung aspirasi, menyampaikan informasi yang diterima dari kelurahan atau Kementerian Sosial, serta meneruskan persoalan warga untuk ditindaklanjuti melalui jalur yang tersedia.

Nazuri mengatakan, usulan perubahan data dapat disampaikan melalui kelurahan untuk diteruskan kepada pemerintah pusat. Akan tetapi, proses tersebut membutuhkan waktu yang tidak selalu dapat dipastikan.

Ia juga menyebut adanya perubahan kondisi masyarakat. Sebagian warga yang sebelumnya membutuhkan bantuan kini telah pindah atau mengalami perubahan keadaan ekonomi. Sebaliknya, ada warga yang masih merasa membutuhkan bantuan, tetapi kategori desilnya belum mencerminkan kondisi yang mereka alami.

Situasi tersebut membuat pengurus RT harus menghadapi pertanyaan dan protes warga, meskipun keputusan mengenai perubahan data bukan berada di tangan mereka.

Persoalan serupa disampaikan Lurah Salemba, Wawan. Ia menjelaskan bahwa kelurahan bersama RT/RW dan masyarakat berperan dalam menghimpun informasi, melakukan pendataan, serta mengusulkan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data dan kondisi warga.

Namun, kelurahan tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah desil secara langsung.

Pengusulan perubahan dilakukan melalui mekanisme pendataan yang tersedia, termasuk sistem informasi kesejahteraan sosial. Proses penilaian melibatkan sejumlah variabel dan data yang terintegrasi dengan sumber lain.

Menurut Wawan Setiawan, keterbatasan kewenangan tersebut membuat kelurahan hanya dapat menampung keluhan masyarakat dan meneruskan usulan perbaikan kepada pihak yang berwenang.

Persoalan menjadi semakin kompleks ketika indikator dalam pendataan tidak mudah menggambarkan kondisi ekonomi rumah tangga secara utuh.

Sebagai contoh, warga yang tinggal di rumah milik orang lain belum tentu memiliki kendaraan atau penghasilan yang memadai. Sebaliknya, kepemilikan aset tertentu juga belum tentu menggambarkan keseluruhan kemampuan ekonomi sebuah keluarga.

Karena itu, kondisi riil masyarakat menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran data.

Ketidaksesuaian antara kondisi warga dan kategori desil perlu ditelusuri melalui verifikasi lapangan serta mekanisme pembaruan data yang jelas. Sebab, kategori kesejahteraan yang tidak sesuai berpotensi memengaruhi ketepatan penentuan sasaran program bantuan sosial.

Meski demikian, penempatan seseorang pada desil tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa data tersebut keliru. Penilaian perlu dilakukan dengan memeriksa kondisi rumah tangga, variabel yang digunakan, serta ketentuan program bantuan yang bersangkutan.

Persoalan ini juga berkaitan dengan usulan penggunaan kriteria kemiskinan berdasarkan kearifan lokal dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Bangka Belitung.

Karakteristik ekonomi masyarakat setempat perlu dipertimbangkan agar penilaian kesejahteraan tidak hanya bergantung pada gambaran administratif, tetapi juga memperhatikan keadaan sosial dan ekonomi warga yang sebenarnya.

Di sisi lain, pemerintah perlu memastikan masyarakat memiliki akses untuk menyampaikan keberatan, mengetahui perkembangan usulan perbaikan, serta memperoleh penjelasan mengenai hasil verifikasi.

Bagi RT dan kelurahan, persoalannya bukan sekadar menerima keluhan warga. Mereka juga membutuhkan mekanisme tindak lanjut yang transparan agar dapat memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Ketepatan data dan kepastian proses perbaikan menjadi hal penting agar pendataan kesejahteraan dapat menggambarkan kondisi warga secara lebih akurat dan membantu penyaluran bantuan sesuai dengan kriteria yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *