PANGKALPINANG – Penanganan laporan Ria Dahlia terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan memasuki babak baru.
Polresta Pangkalpinang resmi menetapkan Amirullah sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan Polresta Pangkalpinang tertanggal 5 Oktober 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait laporan yang dilaporkan Ria Dahlia. Dari hasil gelar perkara itu, penyidik menetapkan Amirullah sebagai tersangka.
“Penyidik telah melakukan gelar perkara terkait laporan yang saudari laporkan tentang dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dan dari hasil gelar tersebut penyidik menetapkan saudara AMIRULLAH sebagai tersangka,” demikian isi pemberitahuan perkembangan penyidikan tersebut.
Status Amirullah sebagai tersangka juga tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterbitkan Polresta Pangkalpinang dan ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.
Dalam SPDP tersebut, penyidik menyebut perkara yang ditangani berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal yang disebutkan dalam dokumen penyidikan.
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting bagi Ria Dahlia setelah hampir 10 bulan menunggu kepastian hukum atas laporan yang dibuatnya.
Sebelumnya, Ria sempat beberapa kali meminta kepastian kepada penyidik mengenai perkembangan laporan tersebut, termasuk mempertanyakan pelaksanaan gelar perkara.
Pada 2 Oktober 2026, Ria kembali berkomunikasi dengan penyidik pembantu, Apriyanto, untuk menanyakan apakah gelar perkara telah dilaksanakan.
“Udah bu,” jawab Apriyanto melalui pesan WhatsApp.
Keesokan harinya, Ria kembali memastikan apakah Amirullah telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Amirullah udah ditetapkan sebagai tsk (tersangka) belum?” tanya Ria.
Apriyanto kemudian menjawab, “Sudah buk.”
Kini kepastian tersebut diperkuat dengan dokumen resmi yang dikeluarkan Polresta Pangkalpinang.
Menanggapi penetapan tersebut, Ria mengungkapkan rasa syukurnya.
“Sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, alhamdulillah,” kata Ria.
Meski status tersangka telah resmi ditetapkan, hingga Senin (5/10/2026) belum terdapat keterangan dalam dokumen yang diterima Ria mengenai pelaksanaan penahanan terhadap Amirullah.
Sebelumnya, Ria juga telah menanyakan kepada penyidik mengenai kapan penahanan dilakukan dan apakah Amirullah telah mengetahui statusnya sebagai tersangka.
Untuk perkembangan selanjutnya, Ria masih menunggu langkah penyidik terkait proses hukum terhadap tersangka.
Hingga berita ini disusun, wartawan masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari Polresta Pangkalpinang terkait penetapan tersangka, pasal yang disangkakan, serta langkah hukum selanjutnya, termasuk mengenai kemungkinan penahanan terhadap Amirullah.







