PERSEKONGKOLAN JAHAT DI DUGA, MELIBATKAN APARATUR KAMPUNG SIDOKERTO DAN PAMONG SUKAJADI DALAM PENGURUSAN PROSES CERAI SUSANTI Bin DARJI AKAN BERGULIR KE RANAH HUKUM

LAMPUNG TENGAH,
Nusantara.Online —

Purwanto, akrab disapa Ipung (52), warga Kelurahan Trimurjo, Kecamatan Trimurjo, mendapati kenyataan pahit yang sangat merugikan dirinya.

Pernikahan yang baru ia bangun ternyata hanya bertahan seumur jagung, kurang lebih tiga bulan setelah pelaksanaan pernikahan, tanpa alasan yang jelas maupun pemberitahuan terlebih dahulu, sang istri (Susanti ),meninggalkan kediaman bersama dan kembali ke rumah orang tuanya di Kampung Sidokerto Kecamatan Bumiratu Nuban.

Belum sempat menenangkan diri, Purwanto mendapat kabar yang jauh lebih mengejutkan:

istrinya, Susanti binti Darji, telah melangsungkan pernikahan kembali dengan seorang pria yang diketahui berasal dari Kabupaten Lampung Timur.

Pernikahan itu pun dilaksanakan di kediaman orang tua Susanti di Kampung Sidokerto pada bulan september 2026, Kecamatan Bumiratu Nuban.

Yang paling menyakitkan dan mencurigakan, selama ini Purwanto menyatakan tidak pernah mengajukan gugatan cerai, tidak pernah digugat, dan tidak pernah menerima panggilan maupun putusan perceraian dari pengadilan manapun.

Lantas bagaimana status pernikahannya bisa dianggap putus hingga Susanti bebas menikah lagi?

Berdasarkan hasil penelusuran sementara yang dilakukan tim pengacara, ditemukan fakta yang mengarah pada adanya rekayasa.

Tim Advokat telah mengantongi petikan akte cerai yang diduga menjadi dasar perpisahan tersebut.

Di dalam dokumen itu, nama Purwanto tertulis beralamatkan di Kampung Sukajadi, tepatnya di kediaman pamong setempat yang bernama Bambang Irawan.
bukan di alamat tempat tinggal aslinya di Kelurahan Trimurjo,Kecamatan Trimurjo.

Lebih mencurigakan lagi, salah satu saksi yang tertera dalam proses perceraian tersebut bernama Supendi, yang diketahui menjabat sebagai Carik di Kampung Sidokerto.

Hal ini semakin memperkuat dugaan adanya persekongkolan jahat yang melibatkan pihak-pihak yang berwenang di lingkungan pemerintahan kampung,

yang diduga sengaja memanipulasi proses administrasi demi mengesahkan perceraian tanpa sepengetahuan dan persetujuan Purwanto.

Merasa dipermainkan, dipermalukan di tengah masyarakat, serta menderita kerugian besar baik secara materiil maupun moril, Purwanto tidak tinggal diam. Kini ia telah menempuh jalur hukum melalui Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih, guna menelusuri keabsahan proses perceraian yang diduga penuh kecurangan ini, serta menuntut pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat.

“Saya tidak meminta lebih, hanya keadilan. Bagaimana bisa pernikahan saya berakhir tanpa saya tahu, tanpa sidang, tanpa putusan yang sah? Ini jelas ada tangan-tangan yang sengaja mengatur hal ini,” tegas Purwanto.

Perkara ini kini resmi bergulir ke ranah hukum. Pemeriksaan nanti tak hanya akan menentukan atas status pernikahan SUSANTI,BIn DARJI tetapi juga mengungkap siapa saja pihak yang terlibat dalam proses yang diduga sarat rekayasa tersebut.

Masyarakat pun menantikan keputusan pengadilan agar kejadian serupa tidak menimpa warga lain.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *