Data Desil Dipersoalkan, DPRD Babel Dorong Pelibatan Pemerintah Desa

PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Didit Srigusjaya menyoroti kesesuaian data desil dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat di lapangan.

Sorotan itu disampaikan Didit seusai audiensi bertajuk dinamika pendataan desil sebagai salah satu dasar penetapan program bantuan dan perlindungan sosial di Ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (17/9/2026).

Menurut Didit, masih ditemukan klasifikasi desil yang dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya. Ia menilai salah satu persoalan berada pada mekanisme pendataan yang belum melibatkan pemerintah desa secara optimal.

“Pendataan yang dilakukan oleh beberapa instansi itu tidak melibatkan pemerintahan desa sehingga tidak begitu akurat. Pada saat data dikelola oleh pemerintah pusat, ini tidak sesuai dengan di lapangan,” kata Didit.

Ia memberikan contoh, ada warga yang hampir berusia 70 tahun, tidak memiliki rumah maupun pekerjaan, tetapi tercatat dalam desil 7. Di sisi lain, terdapat warga yang memiliki dua mobil dan usaha namun masuk dalam desil 2.

“Contoh, ada orang tidak punya rumah, usia hampir 70 tahun, tidak ada pekerjaan, itu masuk desil 7. Tapi ada yang punya dua mobil, punya usaha masuk desil 2,” ujarnya.

Didit mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir dalam audiensi. Menurut dia, persoalan kesesuaian data juga menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian dalam proses pemutakhiran.

Karena itu, DPRD Babel mendorong koordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kepala desa dan BPD untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.

Koordinasi, kata Didit, nantinya diarahkan kepada Badan Pusat Statistik (BPS), Kementerian Sosial, Bappenas, BKKBN serta instansi terkait lainnya.

Didit juga mengusulkan agar Gubernur Babel menyampaikan surat kepada pemerintah pusat untuk menghentikan sementara penggunaan data desil sampai proses pembaruan dan revisi dilakukan.

“Kalau bisa kita minta kepada Bapak Gubernur mengirim surat kepada pemerintah pusat untuk di-off dulu. Artinya data ini jangan dipergunakan lagi dulu sementara. Karena jika digunakan ini akan memperpanjang permasalahan,” tegasnya.

Ia menilai pembaruan data perlu dilakukan dengan melibatkan pemerintah desa. Sebab, pemerintah desa dianggap memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi sosial dan ekonomi masyarakat di wilayah masing-masing.

“Ke depannya pemerintah desa dilibatkan. Pendataan oleh instansi-instansi manapun harus setidaknya konfirmasi ke pemerintah desa. Hanya kepala desa yang paham situasi kondisi masyarakat,” katanya.

Selain pembenahan mekanisme pendataan, Didit mendorong agar Babel memiliki bank data daerah yang terintegrasi. Menurutnya, keberadaan data yang valid dibutuhkan bukan hanya untuk penyaluran bantuan sosial, tetapi juga untuk berbagai program pemerintah.

“Manfaat pendataan ini sangat luar biasa, bukan hanya untuk sembako, tetapi banyak kegiatan kita yang membutuhkan data. Dengan data yang tunggal seperti ini, jika tidak kita cermati, ini bahaya,” ujarnya.

Didit turut menyoroti 41 variabel yang digunakan dalam menentukan klasifikasi desil. Menurutnya, kondisi sosial ekonomi setiap daerah memiliki karakteristik berbeda sehingga indikator nasional perlu mempertimbangkan kondisi lokal.

“Silakan 41 variabel didata, tapi ada komponen-komponen lokal yang harus diperhatikan. Situasi kondisi di masing-masing provinsi dan daerah itu berbeda,” kata Didit.

Ia berharap masukan tersebut dapat dibawa ke pemerintah pusat agar daerah memiliki ruang untuk memberikan pertimbangan dalam pemutakhiran data.

“Ini yang akan kita bawa masuk ke pusat. Ada wewenang pusat, tapi diberi ruang juga kepada daerah untuk menentukan itu sehingga nanti ini bisa mengurangi permasalahan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Sugeng Arianto menjelaskan bahwa data desil dibangun dari berbagai sumber dan membutuhkan proses verifikasi serta validasi secara berkelanjutan.

Menurut Sugeng, tantangan dalam pendataan antara lain berkaitan dengan sinkronisasi data lintas kementerian dan lembaga yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai salah satu pengikat data.

“Verifikasi dan validasi itu bagian terpenting untuk memastikan keakuratan data sebelum dijadikan dasar implementasi program. Proses updating data ini sebenarnya tidak dipatok berkala saja, tetapi berlangsung terus-menerus,” kata Sugeng.

Ia juga mengimbau masyarakat dan pemerintah desa aktif memperbarui data serta melengkapi dokumen administrasi pendukung yang diperlukan.

Sugeng mencontohkan dokumen seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dapat menjadi bagian dari kelengkapan administrasi dalam proses pendataan.

Menurutnya, kelengkapan informasi dan dokumen pendukung diperlukan agar data masyarakat dapat diproses dan diverifikasi secara optimal pada tahapan berikutnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *