Suaranusantara.online
LANGKAT – Dugaan Pungutan Liar (Pungli) bantuan traktor roda empat bukan hanya terjadi kali ini saja. Pada tahun 2022 dugaan bandrol bantuan alat mesin pertanian juga sempat menjadi trending topik di media sosial dan viral di media online.
Dalam pemberitaan tersebut, Kelompok Tani (Kelomtan) Harapan Baru dan Kelomtan Murni diduga dipalak sebesar Rp.80 juta untuk bantuan traktor roda empat.
Seperti biasanya Kepala Dinas (Kadis) Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Langkat, Hendrik Tarigan melalui media online yang terbit pada tanggal 04 November 2022 membantah tudingan tersebut. Bahkan Hendrik terkesan mengancam akan melaporkan oknum yang menuding dinas pertanian melakukan pengutipan uang.
Ketua Forum Masyarakat Kritis (FMK) Ema Mahdalena menganggap kebiasaan Hendrik Tarigan yang kerap membantah tudingan pungli ke media online dinilai tidak tepat dan salah alamat.
“Jika keberatan dengan pemberitaan, seharusnya Hendrik dapat menyampaikan hak jawab kepada media yang bersangkutan dan bukan membantah di media lain,” terang Ema, Selasa (08/09/2026).
Ema menambahkan, semua tudingan tersebut tentunya ada narasumber yang menyampaikan kepada awak media. Bak kata pepatah “tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api”.
“Awak media bertugas menulis berita sesuai dengan apa yang dia lihat dan dia dengar,bukan membuktikan kebenaran,” ujarnya.
Ema juga menantang Hendrik untuk secara terbuka menyampaikan kepada publik nama-nama Kelomtan penerima bantuan, baik itu yang bersumber dari Kementerian Pertanian maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Tahun ini, selain bantuan traktor roda empat dari kementerian. Dinas pertanian juga memberikan handtractor roda dua sebanyak 15 unit, Viar roda empat sebanyak 2 unit, benih padi dan masih banyak lagi yang lainnya kepada kelompok tani yang bersumber dari APBD. Semuanya ini harus disampaikan kepada publik. Jangan hanya tahunya bantah-bantah berita saja,” tutupnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kelomtan penerima bantuan traktor roda empat diduga membayar upeti sebesar Rp.80 juta/unit.
Uang tersebut diserahkan anggota penerima kepada Ketua Kelomtan yang selanjutnya uang tersebut diduga mengalir kepada Bowo yang merupakan staf di bidang produksi dinas pertanian dan ketahanan pangan.
(Eea)







