JAKARTA ,Suaranusantara.online—
Perkara yang melibatkan Maria Angela Freitas Da Silva dalam laporan polisi di Polda Maluku memiliki rangkaian peristiwa yang bermula dari kesepakatan sewa kantor di Kota Dili, Timor Leste.
Pada Senin, 31 Agustus 2026, Maria Angela mendatangi Bareskrim Polri untuk menanyakan hasil gelar perkara laporan polisi Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU. Ia bertemu Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Burkan Rudy Satria.
Maria Angela merupakan Penasehat Ahli Wakil Perdana Menteri Timor Leste dan Ketua Umum Partai Buruh (Partido Trabalhista de Timor-Leste). Ia juga disebut sebagai salah satu calon Presiden Timor Leste untuk pemilihan 2027.
Menurut keterangannya kepada awak media, hasil gelar perkara telah keluar dan laporan tersebut telah di-SP3 oleh penyidik Bareskrim Polri Unit IV. Ia mengatakan salah satu pertimbangan adalah pelapor, JOSES RONALDO F PESURNAY, Direktur Operasional PT Sapta Manunggal Karya, disebut tidak pernah mempunyai hubungan hukum dengan dirinya.
Berikut rangkaian kronologi yang disampaikan Maria Angela.
Pada 10 Juni 2024, Maria Angela bertemu Getrudis Angsana alias Audi di Restoran Nelayan, Dili. Getrudis menyampaikan rencana dirinya dan PT Karya Ruata untuk berinvestasi di Dili dan menanyakan kantor yang dapat disewa.
11 Juni 2024, Getrudis dan tim datang ke kantor Maria Angela. Setelah melihat bangunan dan ruangan, mereka menyatakan cocok dan setuju menyewa kantor tersebut.
12 Juni 2024, Getrudis menyampaikan persetujuan terhadap harga sewa USD60.000 per tahun dan deposit USD10.000. Ia sempat menawarkan pembayaran DP 50 persen, tetapi ditolak Maria Angela. Tawaran berikutnya adalah membayar uang sewa satu tahun terlebih dahulu sementara deposit dibayar bertahap, dan Maria Angela menyetujuinya.
13 Juni 2024, PT Karya Ruata mentransfer USD60.000 atau Rp960 juta sebagai biaya sewa satu tahun. Transfer dilakukan Samsia melalui Bank Panin dari rekening 8603038682 atas nama Samsia menuju rekening Maria Angela di Bank Mandiri Denpasar Bali Nomor 1450010692271.
14 Juni 2024, Surat Kesepakatan Sewa Kantor ditandatangani Maria Angela dan Maria Ulfa selaku Direktur Utama PT Karya Ruata. Kunci kantor kemudian diserahkan kepada Getrudis Angsana.
Pada hari yang sama, Getrudis dan tim memasukkan peralatan kantor dan mulai beraktivitas. Menurut Maria Angela, kantor tersebut masih digunakan karena peralatan kantor mereka masih berada di lokasi.
19 Juni 2024, rekening Maria Angela di Bank Mandiri disebut diblokir tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
21 Juni 2024, Maria Angela mendatangi Bank Mandiri Timor-Leste untuk meminta klarifikasi mengenai pemblokiran, tetapi menurut keterangannya tidak mendapatkan penjelasan.
18 Juli 2024, Maria Angela mendatangi Bank Mandiri Cabang Udayana Denpasar. Pihak bank menyampaikan bahwa rekening diblokir atas permohonan JOSES RONALDO F PESURNAY dengan melampirkan Surat Keterangan Tanda Lapor Polda Maluku Ambon Nomor SK/118/VI/YAN.7.2.4/2024/SPKT tertanggal 20 Juni 2024.
Setelah melakukan investigasi, Maria Angela menyatakan dirinya menemukan tuduhan penipuan terkait janji proyek. Ia membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak pernah membuat perjanjian dengan pelapor, bahkan tidak pernah mengenal JOSES RONALDO F PESURNAY maupun PT Sapta Manunggal Karya.
Maria Angela menyatakan hanya mengenal Getrudis Angsana alias Audi dan Maria Ulfa dari PT Karya Ruata. Ia menegaskan hanya menandatangani perjanjian sewa kantor dengan PT Karya Ruata.
Ia juga mempertanyakan perbedaan pekerjaan JOSES RONALDO F PESURNAY dalam dokumen tanggal 20 Juni 2024 serta perbedaan nomor rekening yang disebut dalam Surat Permohonan Pemblokiran dengan rekening yang tercatat dalam bukti transfer.
25 Juni 2024, JOSES RONALDO F PESURNAY disebut membuat laporan polisi di Polda Maluku dengan Nomor LP/B/121/VI/2024/SPKT/POLDA MALUKU mengenai dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
25 Juli 2024, Maria Angela mendatangi Kantor Pusat Bank Mandiri di Jakarta untuk mengadukan persoalan pemblokiran rekening. 26 Juli 2024, ia kembali ke kantor pusat atas permintaan Customer Care Bank Mandiri dan bertemu beberapa pihak yang mengaku sebagai perwakilan PT Sapta Manunggal Karya.
Menurut keterangannya, JOSES RONALDO F PESURNAY tidak hadir. Maria Angela bertemu Getrudis Angsana, Maria Ulfa, Paula, dan Alex. Pihak Bank Mandiri kemudian memediasi mereka.
Dalam mediasi tersebut ditawarkan perdamaian dengan ganti rugi, tetapi Maria Angela tidak menyetujuinya karena menilai tawaran tersebut tidak sebanding dengan kerugian materiil dan immateriil yang dialaminya.
Bank Mandiri Pusat disebut menyatakan rekening tetap diblokir hingga terdapat SP3 dari Polda Maluku dan Maria Angela dinyatakan tidak bersalah.
Maria Angela menyatakan dana USD60.000 merupakan pembayaran sewa kantor untuk periode 13 Juni 2024 sampai 13 Juni 2025, sebagaimana tercantum dalam kontrak sewa.
Menurut keterangan yang disampaikannya, Kombes Burkan Rudy Satria akan menyerahkan SP3 kepada kuasa hukumnya pada 2 September 2026. Setelah dokumen diterima, Maria Angela dan kuasa hukumnya akan mendatangi Kantor Pusat Bank Mandiri untuk mengurus pembukaan blokir rekening.(Red)







