Gebyar Festival Drumbcorp HUT RI ke-81, di Kec Tg. Puora: Periksa Aliran Dana di Rekening Pribadi Bendahara Panitia Pelaksana

Suaranusantara.online

LANGKAT – Setiap tanggal 17 Agustus, masyarakat Tanjung Pura disuguhkan pertunjukkan upacara bendera, drumband, karnaval budaya dan baris-berbaris yang ditampilkan dari berbagai sekolah dari tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA), baik negeri maupun swasta.

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut kerap dilakukan pihak kecamatan dalam rangka memeriahkan hari ulang tahun Republik Indonesia dan sudah menjadi hal biasa, bahkan seperti tradisi bagi masyarakat Tanjung Pura.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, tanggal 17 Agustus 2026 hiburan rakyat tersebut kembali diselenggarakan, tetapi kali ini berbeda.

Perbedaan tersebut terlihat dari lokasi upacara bendera hingga penampilan karnaval.

Di tengah terik matahari, masyarakat yang sudah berbondong-bondong menunggu pertunjukkan drumband dan karnaval budaya dibuat kecewa. Pasalnya penampilan hanya dilakukan di depan panggung.

Selain itu, kecewaan masyarakat juga terlihat dari keputusan dewan juri dalam menetapkan pemenang karnaval budaya.(kepala naga)

Berbagai kontroversi ini menarik perhatian awak media untuk mencari tahu panitia festival drumband dan karnaval budaya tahun ini.

Dari hasil konfirmasi dari berbagai pihak disebutkanlah nama IDCA (Indonesia Drumbcorp Association) atau perkumpulan Drumband Corp Indonesia Kabupaten Langkat sebagai pelaksana kegiatan.

Joko Susanto seorang guru menjelaskan terkait kegiatan tersebut.

“Awalnya kami rapat di kantor kecamatan dan dari pihak sekolah kami kepala tata usaha yang menghadiri. Gak tahu juga tiba-tiba ada panitia IDCA yang mengambil alih. Selanjutnya, pihak IDCA melaksanakan Technical Meeting (TM) pertama dan kedua di aula kantor camat. Pada TM 1 dihadiri para pelatih saja, untuk TM 2 saya hadir. Sesaat setelah pengumuman pemenang karnaval budaya,saya melakukan protes kepada panitia karena menurut kami hasil nya tidak kredibel. Pihak panitia malah mengeluarkan juknis mengenai protes,yang harus membayar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) terlebih dahulu.ya, saya secara pribadi menganggap itu aturan yang tidak masuk di akal, karena hadiah yang diterima saja tidak sampai Rp.1.000.000 (Satu Juta rupiah),” ujarnya.

Joko kembali menjelaskan, pihak panitia mengatakan bahwa meet kesepakatan tersebut sudah disampaikan secara tersurat pada pada TM pertama.

“Pada saat TM pertama tidak dihadiri para guru dan hanya pelatih saja, dan sayangnya kenapa aturan protes tersebut tidak disampaikan pada TM yang kedua. Bagi saya, tindakan mereka hanya mempersulit kita saja yang ingin melakukan protes,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selain protes yang berbayar ada juga pembelian PIN sebesar Rp.10.000 ( sepuluh ribu rupiah) dan uang pendaftaran sebesar Rp.200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah).

“Untuk pembelian PIN, kami membeli 90 buah yang terdiri dari street parade 70 orang dan karnaval budaya 20 orang. Sayangnya kwitansi pembayaran, mulai dari uang pendaftaran sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) hingga pembelian PIN sebesar Rp.900.000 (sembilan Ratus Ribu Rupiah) sampai sekarang belum saya terima kwitansinya. jawab mereka nanti-nanti saja,” ucapnya.

Bendahara panitia pelaksana, ketika dikonfirmasi awak media, Rabu (26/8/2026) melalui telp selulernya masalah aliran dana pendaftaran dan pembelian pin memakai rekenint pribadi.

Sampai berita ini tayang belum memberikan kwitansi untuk pertanggung jawaban pihak sekolah.

“Konfirmasi dengan ketuanya ya Bu, karena semua sesuai dari proposal dan player kita, semua atas kesepakatan di setiap TM nya serta ditandatangani,” ujar bendahara panitia pelaksana inisal DS.

Menanggapi hal ini, Ketua Forum Masyarakat Kritis, Ema Maghdalena sangat mengapresiasi yang adik-adik IDCA yang melakukan kegiatan positif, Namun sangat disayang , kegiatan yang dilakukan bukan dengan apa adanya, melainkan dengan ada apanya!?

“Kepada Aparat Penegak Hukum (APH), periksa aliran dana biaya pendaftaran dan penjualan PIN yang memakai rekening pribadi, bendahara pelaksana panitia Ds,” pinta Ema.

(Eea)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *