BELITUNG – Pengusutan kasus dugaan penampungan dan penyelundupan 52,5 ton pasir timah di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, masih menjadi perhatian. Penetapan empat tersangka oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung belum menghentikan pertanyaan mengenai pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan perdagangan timah ilegal tersebut.
Sorotan terutama mengarah pada dua hal: pengejaran terhadap terduga pelaku lain yang belum ditangkap serta penelusuran pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas penampungan pasir timah tersebut.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso sebelumnya menyampaikan bahwa tim gabungan telah mengamankan sejumlah orang dalam pengungkapan kasus tersebut. Polisi, kata dia, masih melakukan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
“Tim Polda Babel berhasil mengamankan sebanyak tiga orang terduga tersangka dan melakukan pengejaran terhadap lainnya,” ujar Agus dalam konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Babel, Kamis (6/8/2026).
Dalam perkembangan berikutnya, jumlah tersangka yang telah ditetapkan disebut mencapai empat orang. Namun, masih terdapat terduga pelaku lain yang belum diamankan.
Informasi mengenai keberadaan mereka bahkan menjadi perbincangan di tengah masyarakat. Sejumlah sumber menyebut aktivitas komunikasi beberapa terduga pelaku masih berlangsung. Namun, informasi tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut oleh penyidik sebelum dapat dijadikan dasar penindakan.
Persoalan lain yang tak kalah penting adalah dugaan adanya aktor intelektual atau pemodal yang berada di balik aktivitas tersebut.
Perkara ini tidak hanya berkaitan dengan keberadaan 52,5 ton pasir timah yang ditemukan di lokasi penampungan. Polisi juga perlu mengurai bagaimana material tersebut diperoleh, siapa yang membiayai pembelian, bagaimana rantai pengangkutannya, hingga ke mana pasir timah tersebut akan dipasarkan.
Salah satu nama yang muncul dalam informasi yang beredar adalah pengusaha asal Medan berinisial Awi Medan. Nama tersebut disebut-sebut sebagai pihak yang diduga menyediakan pendanaan dalam jumlah besar untuk aktivitas pengumpulan pasir timah dari penambang yang beroperasi di luar wilayah izin pertambangan.
Namun, dugaan keterlibatan tersebut belum merupakan fakta hukum dan perlu dibuktikan melalui penyidikan. Tidak cukup hanya berdasarkan informasi atau keterangan sumber di lapangan. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bukti transaksi, komunikasi, kepemilikan aset, serta aliran uang untuk memastikan ada atau tidaknya keterkaitan dengan perkara.
Begitu pula dengan AC alias Joni (53), yang disebut sebagai penanggung jawab CV Hiero Jaya Persada (HJP). Perusahaan tersebut disebut sebagai mitra PT Timah Tbk dan mengklaim kepemilikan terhadap pasir timah yang ditemukan di lokasi penggerebekan di Jalan Jagung, Desa Air Merbau.
Status dan peran masing-masing pihak menjadi penting untuk diurai agar perkara tidak berhenti pada orang yang berada di lapangan.
Pertanyaan besarnya adalah siapa yang menggerakkan rantai bisnis tersebut dari belakang.
Jika pasir timah dikumpulkan dalam jumlah puluhan ton, aktivitas tersebut tentu membutuhkan modal, jaringan pemasok, sarana transportasi, tempat penampungan, serta akses distribusi. Karena itu, penyidikan idealnya tidak hanya berorientasi pada barang bukti dan pelaku lapangan, tetapi juga mengikuti jejak uang dan jaringan bisnisnya.
Penelusuran tersebut semakin penting apabila ditemukan indikasi bahwa pasir timah berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin atau dari wilayah di luar IUP yang sah.
Dalam konteks pemberantasan pertambangan ilegal, menangkap pelaku lapangan memang menjadi bagian penting dari penegakan hukum. Namun, efek jera akan lebih kuat apabila aparat juga mampu mengungkap pihak yang menyediakan modal dan memperoleh keuntungan terbesar dari rantai perdagangan tersebut.
Selain pengungkapan 52,5 ton pasir timah oleh tim gabungan Polda Babel, Satbrimob, dan Polres Belitung pada Selasa (4/8/2026), terdapat pula operasi terpisah oleh unsur Koarmada RI dan Lanal Bangka Belitung yang mengamankan puluhan ton pasir timah.
Jika kedua temuan tersebut memiliki keterkaitan, penyidik perlu menguji dugaan tersebut melalui bukti dan pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait. Jangan sampai informasi mengenai adanya satu jaringan yang sama berkembang menjadi asumsi publik tanpa pembuktian hukum.
Publik kini menunggu apakah pengusutan perkara ini akan berhenti pada para tersangka yang telah diamankan atau berkembang menjadi penyidikan yang mampu mengungkap rantai pasokan, aliran dana, pemodal, hingga penerima akhir pasir timah.
Sebab, dalam bisnis ilegal berskala puluhan ton, pertanyaan mengenai siapa yang berada di lapangan hanyalah satu bagian dari persoalan. Yang tidak kalah penting adalah mengungkap siapa yang menyediakan modal, mengendalikan jaringan, dan menikmati keuntungan terbesar. Al








