Ketua YLPK PERARI Lampung Bersuara: Jangan Atasnamakan Masyarakat, Dugaan Pengondisian Massa Aksi Minta Diusut

 

Lam-Teng,Suaranusantara.Online-

Yunisa Putra mengaku siap menghadirkan dua orang yang disebut mengetahui dugaan janji pembayaran peserta aksi dan meminta APH menelusuri sumber pembiayaannya

LAMPUNG TENGAH — Ketua YLPK PERARI Lampung, Yunisa Putra, angkat bicara menyikapi aksi massa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah yang mendesak Pelaksana Tugas (Plt) Bupati mengambil langkah terkait jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra.

Yunisa menyoroti pemberitaan INTAI LAMPUNG mengenai aksi bertajuk “JPK Memanggil” yang disebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat dan mendesak Plt Bupati berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung serta Kementerian Dalam Negeri terkait posisi Sekda.

Menurut Yunisa, LSM dan ormas memiliki hak menjalankan fungsi kontrol sosial. Namun, ia mengingatkan agar suatu kelompok tidak mengatasnamakan seluruh masyarakat Lampung Tengah untuk memberikan tekanan terhadap jalannya pemerintahan.

“Jangan menjual atau mengatasnamakan masyarakat Lampung Tengah. Kami juga masyarakat Lampung Tengah. Kami ingin pemerintah dan seluruh OPD bekerja dengan aman, nyaman dan kondusif untuk membangun Lampung Tengah,” kata Yunisa.

Yunisa kemudian membuat pernyataan serius mengenai dugaan pengondisian peserta aksi.
Ia mengaku telah memperoleh keterangan dari dua orang yang menurutnya diajak mengikuti aksi dan dijanjikan mendapatkan uang.

“Saya mempunyai orang yang sudah mengakui bahwa mereka dikondisikan dan dijanjikan uang agar ikut aksi damai. Saya siap menghadirkan dua orang tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.

Atas dasar itu, Yunisa meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pembiayaan kegiatan tersebut, termasuk pihak yang diduga menyediakan maupun mengoordinasikan dana.

“Saya meminta pembiayaan dalam aksi tersebut diusut tuntas. Panggil pihak-pihak terkait dan telusuri siapa yang membiayai. Saya siap menghadirkan dua orang yang mengaku diajak dan dijanjikan bayaran,” ujarnya.

Pernyataan Yunisa tersebut muncul di tengah beredarnya materi bertuliskan “Undangan Aksi Damai” yang mencantumkan kalimat “Kehadiran Rp350.000/Orang Plus Nasi Kotak.”

Meski demikian, dugaan pengondisian maupun pembayaran peserta aksi tersebut belum merupakan fakta hukum. Keaslian materi yang beredar, sumber dana dan ada atau tidaknya pembayaran tetap membutuhkan verifikasi serta pembuktian. Penyelenggara aksi juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.

Yunisa juga tidak sependapat apabila LSM atau ormas dianggap dapat “memerintahkan” Plt Bupati untuk mengambil keputusan tertentu terhadap Sekda.

Menurutnya, perkara yang dikaitkan dengan Welly telah memasuki ranah penegakan hukum sehingga semua pihak semestinya menghormati proses yang berjalan.

“Tidak bisa ormas maupun LSM memerintahkan Plt Bupati untuk mengambil langkah sesuai kehendak mereka. Kalau ingin menjalankan kontrol sosial, silakan tanyakan perkembangan penanganan perkaranya kepada aparat penegak hukum,” katanya.

Yunisa menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Menurut dia, status dan tindakan administratif terhadap seorang ASN juga mempunyai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Karena itu, ia meminta semua pihak tidak mendahului proses hukum ataupun mendorong pemerintah daerah mengambil keputusan yang menurutnya dapat melampaui kewenangan Plt kepala daerah.

Yunisa juga mempertanyakan alasan tekanan justru diarahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, sementara perkara yang dipersoalkan berkaitan dengan dugaan persoalan honorer di Kota Metro.

“Kalau fungsi kita kontrol sosial, silakan telusuri persoalannya sampai ke Kota Metro. Tanyakan kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dan aparat penegak hukum yang menangani. Jangan justru mengganggu ketenangan pemerintahan Lampung Tengah,” ujarnya.

Menurut Yunisa, pemerintah daerah dan seluruh OPD harus diberikan ruang untuk menjalankan pelayanan dan pembangunan tanpa tekanan yang dapat mengganggu kondusivitas daerah.

Dalam keterangannya, Yunisa turut menyinggung perkembangan aturan mengenai pembuktian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ia merujuk pada SEMA Nomor 2 Tahun 2024, yang menurutnya telah mengubah pedoman sebelumnya mengenai lembaga yang dapat melakukan penghitungan kerugian keuangan negara.

Menurut Yunisa, hasil pemeriksaan lembaga seperti BPK, BPKP, Inspektorat maupun pihak yang memiliki kompetensi audit dapat menjadi bagian dari alat pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan penilaian akhir dalam perkara pidana tetap berada pada hakim berdasarkan fakta dan alat bukti di persidangan.

Ia menggunakan argumentasi tersebut untuk menegaskan bahwa suatu perkara hukum tidak semestinya disimpulkan hanya berdasarkan tekanan ataupun opini publik sebelum proses penegakan hukum selesai.

Yunisa juga meminta INTAI LAMPUNG memperjelas bagian pemberitaan yang menurut pemahamannya mengesankan adanya pihak yang “memerintahkan” atau mendorong langkah tertentu.

“Kalau memang ada yang memerintahkan, harus diperjelas siapa yang memerintahkan. Jangan sampai sebuah narasi menimbulkan persepsi seolah-olah ada pihak tertentu yang dapat mengendalikan kebijakan pemerintahan,” katanya.

Yunisa, yang menyebut dirinya mantan anggota DPRD periode 2019 dan mantan kader NasDem, menegaskan dirinya bersama lintas ormas siap mengawal kondusivitas pemerintahan Lampung Tengah.

Ia juga meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan adanya pihak di balik pengondisian massa apabila bukti awal memang ditemukan.

“Kami bukan melarang siapa pun menyampaikan aspirasi. Tetapi jangan mengatasnamakan seluruh masyarakat Lampung Tengah. Kalau memang ada dugaan peserta dikondisikan dan dijanjikan bayaran, mari kita buktikan. Saya siap menghadirkan dua orang tersebut kepada penegak hukum,” pungkas Yunisa.

Hingga berita ini diterbitkan, klaim mengenai dua orang yang disebut dijanjikan pembayaran serta dugaan adanya pihak yang membiayai atau mengondisikan aksi masih merupakan keterangan Yunisa Putra dan membutuhkan verifikasi independen.(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *