Polres Bangka Barat Polsek Simpang Teritip Ungkap Kasus Penganiayaan, Oknum Satpam PT BPL Jadi Tersangka

Bangka Barat, Simpang Teritip — Polres Bangka Barat melalui Polsek Simpang Teritip mengungkap kasus dugaan penganiayaan ringan yang terjadi di Dusun Rajek, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip. Dalam perkara tersebut, seorang oknum satpam PT BPL berinisial RV (26) telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.

“Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur. Penyidik telah memeriksa pelapor, saksi-saksi, terlapor, menyita barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh, terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” kata Yos, Senin (3/8/2026).

Peristiwa itu terjadi pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan portal perkebunan sawit PT BPL, Dusun Rajek, Desa Berang, Kecamatan Simpang Teritip.

Korban, Samsul (41), mengaku sempat berhenti di sekitar portal dan berbincang dengan petugas keamanan yang berjaga. Tidak lama kemudian, pelaku datang dan diduga menendang korban pada bagian rusuk sebelah kanan hingga terjatuh. Akibat kejadian itu, siku tangan kiri korban membentur batu dan mengalami luka.

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Simpang Teritip. Menindaklanjuti laporan itu, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, meminta keterangan terlapor, serta mengamankan barang bukti berupa satu potong baju kaos yang dikenakan korban saat kejadian.

Dalam perkara ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 471 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan.

Yos menegaskan Polres Bangka Barat berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Saat ini berkas perkara masih terus dilengkapi dan penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *