SUNGAILIAT – Pemerintah Kabupaten Bangka bersiap memulai uji coba penerapan retribusi pelayanan persampahan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di daerah. Program tersebut direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026 dengan sasaran awal sekitar 500 pelanggan.
Bupati Bangka, Fery Insani, menegaskan penerapan retribusi tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa. Meski perangkat pendukung dan sasaran program telah dipersiapkan, pemerintah daerah ingin memastikan kualitas pelayanan kebersihan benar-benar siap sebelum masyarakat dikenakan kewajiban membayar retribusi.
“Retribusi sampah akan segera kita mulai pada Juli. Perangkat sudah siap, sasaran juga sudah siap. Namun yang paling penting bagi kami adalah memastikan pelayanan persampahan sudah berjalan dengan baik,” ujar Fery.
Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang maksimal sebelum pemerintah menerapkan penarikan retribusi. Karena itu, tahap awal akan dijadikan masa uji coba sekaligus evaluasi terhadap efektivitas sistem pelayanan di lapangan.
Pemkab Bangka berharap penerapan retribusi ini tidak hanya menjadi sumber pendapatan daerah, tetapi juga mampu meningkatkan kualitas layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah, sehingga tercipta lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan tertata.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah menggandeng Perumda Tirta Bangka sebagai mitra. Penagihan retribusi direncanakan diintegrasikan dengan sistem layanan pelanggan perusahaan daerah tersebut agar proses pembayaran lebih mudah dan efisien.
Direktur Perumda Tirta Bangka, Abdi, menyatakan pihaknya telah siap mendukung kebijakan tersebut.
“Kami siap kapan pun program retribusi sampah mulai diterapkan. Kami tinggal menjalankan sesuai kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah,” katanya.
Melalui uji coba ini, Pemkab Bangka akan mengevaluasi berbagai aspek, mulai dari mekanisme penagihan, efektivitas pelayanan, hingga respons masyarakat. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar sebelum penerapan retribusi dilakukan secara lebih luas di seluruh wilayah Kabupaten Bangka.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu membangun sistem pengelolaan persampahan yang lebih profesional, berkelanjutan, dan memberikan manfaat nyata bagi kebersihan lingkungan serta kenyamanan masyarakat.








