Belum Sepekan Menjabat, Kapolres Bangka Barat Ungkap Peredaran 341 Gram Sabu, Selamatkan Ribuan Jiwa

MENTOK – Komitmen Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. dalam memerangi peredaran gelap narkotika langsung dibuktikan melalui pengungkapan kasus sabu berskala besar. Belum genap sepekan menjabat sebagai Kapolres Bangka Barat, ia berhasil memimpin jajarannya mengungkap jaringan peredaran narkotika dengan barang bukti sabu seberat 341,06 gram bruto.

Keberhasilan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Jumat (17/7/2026), yang dipimpin langsung AKBP Helen Simanjuntak didampingi Wakapolres Bangka Barat, Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kapolsek Mentok, dan Kasi Humas Polres Bangka Barat.

Kasi Humas Polres Bangka Barat IPTU Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan ini menjadi langkah awal yang menunjukkan keseriusan pimpinan baru Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Belum genap sepekan menjabat, Ibu Kapolres telah menunjukkan komitmen yang kuat dalam memerangi peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba di wilayah Bangka Barat,” ujar Yos.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Rabu (15/7/2026) ketika Tim Hantu Satresnarkoba bersama Unit Reskrim Polsek Mentok menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Baru, Kecamatan Mentok.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pria berinisial MI (26). Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 17 paket sabu dengan berat bruto 3,34 gram, beserta sejumlah plastik klip dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah kepada tersangka lain berinisial RS (28) yang ditangkap di kediamannya di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok.

Di rumah RS, polisi menemukan sabu yang disimpan di dalam sebuah brankas. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 337,72 gram bruto sabu, timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Dari rumah tersangka RS, petugas menemukan sabu yang disimpan di dalam brankas. Selain narkotika, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, telepon seluler, dan barang pendukung lainnya,” jelas Yos.

Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 341,06 gram bruto sabu. Nilai ekonominya diperkirakan sekitar Rp300 juta dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 1.300 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika apabila barang tersebut sempat beredar di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.

Menurut Yos, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Bangka Barat tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika.

“Ini merupakan peringatan keras bagi para pelaku peredaran narkotika. Polres Bangka Barat akan bertindak tegas tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan RS dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa di bawah kepemimpinan AKBP Helen Simanjuntak, Polres Bangka Barat akan meningkatkan intensitas pemberantasan narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *