Kejari Pangkalpinang: Penyidikan Kasus Dana Hibah KONI Masih Berjalan, 52 Saksi Diperiksa, Seluruh Cabor Telah Dimintai Keterangan

PANGKALPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang memastikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2023–2024 masih terus berjalan.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 52 orang saksi, dua orang tenaga ahli, serta meminta keterangan dari seluruh cabang olahraga (cabor) yang berkaitan dengan penyaluran dana hibah tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Anjas Karya, S.H., M.H., mengatakan penyidikan belum berhenti dan masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti, termasuk menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Untuk perkara KONI, penyidikannya masih berjalan dan tetap berada dalam tahap penyidikan. Saksi yang telah kami periksa kurang lebih 52 orang. Selain itu, dua tenaga ahli juga sudah dimintai keterangan,” ujar Anjas kepada wartawan Suaranusantara (26/06/2026).

Ia menjelaskan, beberapa bulan lalu penyidik telah mengajukan permohonan kepada BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara. Saat ini proses audit masih berlangsung.

“Kami masih menunggu hasil audit dari BPKP. Memang ada beberapa kelengkapan yang diminta auditor dan semuanya sudah kami lengkapi. Saat ini proses audit masih berjalan,” katanya.

Anjas juga memastikan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seluruh cabang olahraga yang menerima dana hibah melalui KONI Kota Pangkalpinang.

“Semua cabor sudah kita lakukan pemeriksaan dan sudah kita mintai keterangan,” tegasnya.

Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka karena masih menunggu hasil audit sebagai salah satu dasar dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

“Untuk status tersangka memang belum ada, karena kami masih menunggu hasil audit terlebih dahulu. Setelah hasil audit dari BPKP keluar, secepatnya kami akan melakukan penetapan tersangka dengan tetap berkoordinasi sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Anjas.

Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Kota Pangkalpinang sebelumnya naik ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-02/L.9.10/Fd.1/10/2025 tertanggal 3 Oktober 2025. Penyidikan dilakukan atas dugaan penyimpangan dan mark-up dalam pengelolaan dana hibah KONI Tahun Anggaran 2023–2024.

Perkembangan perkara ini menjadi perhatian publik, mengingat penanganan kasus serupa di Kabupaten Bangka dan Bangka Barat telah memasuki tahap penetapan tersangka, bahkan penahanan terhadap sejumlah pengurus KONI. Sementara di Pangkalpinang, Kejari menegaskan proses hukum masih terus berjalan dan akan memasuki tahapan berikutnya setelah hasil audit BPKP diterima.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *