EO Gen Z Fest Serahkan Bukti ke Bakeuda, Nasib Kasus Ditentukan Setelah Tanggal 22 Juni 2026

PANGKALPINANG – Polemik pelaporan dan pembayaran pajak konser musik Gen Z Fest yang sempat menjadi perhatian publik memasuki tahap verifikasi. Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang mengonfirmasi bahwa pihak penyelenggara telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang kini sedang diperiksa oleh tim.

Plt Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Syaparuddin, mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada penyelenggara untuk menyelesaikan kewajiban administrasi perpajakan sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Intinya kami tunggu sampai tanggal 22 Juni 2026. Kalau tanggal 22 tidak ada penyelesaian, kami akan mengambil langkah berikutnya,” kata Syaparuddin saat dikonfirmasi wartawan.

Menurut Syaparuddin, pihak penyelenggara sebelumnya telah berkomunikasi dengan Bakeuda dan kemudian datang langsung untuk menyerahkan dokumen yang diperlukan dalam proses verifikasi.

“Kemarin Senin baru menghadap. Setelah saya hubungi, saya bilang saya tunggu hari Senin. Kemudian dia datang membawa bukti-bukti dan akhirnya dihitung oleh tim kami,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, tim Bakeuda masih melakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang diserahkan guna memastikan kesesuaian data yang dibutuhkan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak daerah.

Sebelumnya, Bakeuda Kota Pangkalpinang melayangkan Surat Teguran I kepada Event Organizer (EO) Gen Z Fest karena belum menyerahkan rekapitulasi hasil penjualan tiket dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Menanggapi teguran tersebut, Yulia selaku pihak EO saat dikonfirmasi Suaranusantara pada Jumat lalu menyatakan keterlambatan pelaporan terjadi karena pihaknya masih menunggu data penjualan tiket dari penyedia layanan ticketing Yesplis.

“Karena ke pajak kita harus bawa data dari Yesplis. Kemarin saya sudah infokan ke pajak bahwa dari pihak Yesplis minta ditunggu satu sampai dua hari ini,” ujar Yulia.

Menurutnya, data dari penyedia ticketing tersebut diperlukan sebagai dasar penyusunan laporan yang akan disampaikan kepada pihak pajak daerah.

Meski dokumen telah diserahkan kepada Bakeuda, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak EO mengenai hasil akhir verifikasi maupun status penyelesaian kewajiban pajak konser tersebut.

Syaparuddin menegaskan pemerintah daerah tetap mengedepankan proses klarifikasi dan verifikasi secara objektif. Karena itu, pihaknya masih memberikan ruang kepada penyelenggara untuk menuntaskan kewajibannya sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

“Kami tunggu sampai tanggal 22 Juni 2026. Setelah itu akan kami putuskan langkah berikutnya sesuai hasil yang ada,” tegasnya.

Publik kini menantikan hasil verifikasi yang dilakukan Bakeuda. Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan apakah persoalan ini berakhir sebagai keterlambatan administrasi pelaporan atau berlanjut pada langkah penanganan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *