Suaranusantara.online
LANGKAT – Satuan Mahasiswa Angkatan Pembaharuan Indonesia (SATMA AMPI) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Langkat, Jum’at (12/06/2026).
Dalam tuntutannya koordinator aksi, Aulia Zulhairi menyampaikan delapan poin di antaranya:
1. Meminta DLH untuk menghentikan sementara operasional PT. MAR dan PT. Thuata Maju Persada atau yang dikenal pabrik Mini Brondolan Makin Jaya Parit Limo, karena diduga melakukan pelanggaran lingkungan hidup.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk memproses dugaan tindak pidana lingkungan hidup oleh PT. MAR dan PT. Thuata Maju Persada.
3. Mempertanyakan legalitas dan kelayakan Ipal PT. MAR dan PT. Thuata Maju Persada.
4. Meminta kejelasan mengenai izin pengambilan air tanah yang dilakukan oleh PT. MAR dan PT. Thuata Maju Persada.
5. Mendesak PT. MAR dan PT. Thuata Maju Persada untuk menghentikan produksi, karena diduga melakukan pencemaran udara.
6. Menuntut kejelasan izin usaha PT. MAR dan PT. Thuata Maju Persada.
7. Meminta pemulihan ekosistem yang diduga dilakukan oleh PT. MAR dan PT. Thuata Maju Persada.
8. Tidak ada identitas yang dipasang pada area perusahaan.
Setelah beberapa jam menyampaikan orasi, aspirasi massa diterima DLH yang diwakili Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Yusuf abdi Lubis.
Di depan massa Abdi berjanji akan menyampaikan aspirasi pengunjuk rasa kepada Kepala Dinas.
“Kepala dinas sedang pendidikan ke luar kota, nanti setelah beliau kembali aspirasinya akan saya sampaikan,” ujarnya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, massa membubarkan dengan tertib yang dikawal aparat kepolisian.
(Eea)








