Mahasiswa UBB Belajar Langsung dari Hakim MK tentang Demokrasi dan Negara Hukum

BANGKA – Universitas Bangka Belitung (UBB) terus memperkuat literasi hukum dan kesadaran konstitusional di kalangan mahasiswa melalui kuliah umum bertema Aktualisasi Fungsi Mahkamah Konstitusi dalam Negara Hukum Demokratis, yang digelar di Balai Betason Kampus Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FKIK) UBB, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan tersebut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., bersama Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya, Dr. Anna Triningsih, S.H., M.Hum. Kehadiran kedua narasumber menjadi kesempatan berharga bagi mahasiswa untuk memahami lebih dalam peran Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Kuliah umum dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Perencanaan, Sistem Informasi, dan Kerja Sama UBB, Dr. Hamsani, S.E., M.Sc. Hadir pula Ketua Satuan Pengawas Internal (SPI) UBB Elyas Kustiawan, S.Si., M.Si., Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UBB Dr. Iskandar Zulkarnain, S.IP., M.A., Dekan Fakultas Hukum UBB Dr. Jeanne Darc Noviayanti Manik, S.H., M.Hum., para dosen, mahasiswa, serta sivitas akademika UBB.

Dalam sambutannya, Hamsani menegaskan bahwa perguruan tinggi memiliki tanggung jawab penting dalam membangun kesadaran konstitusional generasi muda. Menurutnya, konstitusi tidak hanya dipahami sebagai dokumen hukum, tetapi juga menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan tidak hanya memahami aspek teoritis hukum tata negara, tetapi juga mampu melihat relevansi konstitusi dalam menjawab berbagai persoalan kebangsaan dan kehidupan demokrasi di Indonesia,” ujarnya.

Pada sesi pemaparan materi, Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki posisi strategis dalam menjaga keseimbangan antara prinsip negara hukum dan demokrasi. Peran tersebut diwujudkan melalui berbagai kewenangan konstitusional yang dimiliki MK, mulai dari pengujian undang-undang terhadap UUD 1945, penyelesaian sengketa kewenangan lembaga negara, perselisihan hasil pemilihan umum, hingga perkara-perkara konstitusional lainnya.

Menurut Ridwan, keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan perlindungan hak-hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

“Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan instrumen penting dalam melindungi hak-hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia,” katanya.

Sementara itu, Anna Triningsih memaparkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 apabila merasa hak konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya suatu regulasi.

Ia menjelaskan bahwa perkara pengujian undang-undang menjadi jenis perkara yang paling banyak ditangani Mahkamah Konstitusi. Rata-rata terdapat sekitar 30 perkara yang masuk setiap bulan, dengan mayoritas pemohon berasal dari kalangan mahasiswa.

“Sekitar 80 persen pemohon perkara pengujian undang-undang berasal dari mahasiswa. Ini menunjukkan semakin meningkatnya kesadaran generasi muda terhadap hak-hak konstitusional yang mereka miliki sebagai warga negara,” jelasnya.

Kuliah umum berlangsung interaktif. Mahasiswa dan dosen memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berdiskusi mengenai dinamika ketatanegaraan, perkembangan demokrasi, hingga berbagai tantangan yang dihadapi Mahkamah Konstitusi dalam menjalankan kewenangannya di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi.

Melalui kegiatan ini, UBB kembali menegaskan komitmennya sebagai institusi pendidikan tinggi yang aktif menghadirkan forum akademik berkualitas guna memperkaya wawasan kebangsaan, memperkuat literasi hukum, serta mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, demokratis, dan memiliki kesadaran konstitusional yang kuat. ( ubb.ac.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *