Pangkalpinang Raih Predikat AA Reformasi Hukum, Posbankum Kelurahan Jadi Salah Satu Faktor Penilaian

PANGKALPINANG – Upaya Pemerintah Kota Pangkalpinang memperkuat akses masyarakat terhadap layanan hukum mendapat pengakuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kota Pangkalpinang berhasil meraih predikat AA dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, nilai tertinggi yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam program tersebut.

Penghargaan itu diserahkan oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kepada Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, di Smart Room Center Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (3/6/2026).

Dalam kesempatan itu, Saparudin menilai capaian tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan hasil dari berbagai upaya yang selama ini dilakukan pemerintah daerah untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat hingga tingkat kelurahan.

Menurutnya, keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) yang tersebar di seluruh wilayah kelurahan menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung reformasi hukum di daerah.

“Penghargaan ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan, khususnya pelayanan hukum yang dapat diakses langsung oleh masyarakat,” kata Saparudin.

Ia menjelaskan, saat ini terdapat 42 Posbankum yang beroperasi di seluruh kelurahan di Kota Pangkalpinang. Fasilitas tersebut berfungsi sebagai ruang konsultasi dan pendampingan hukum bagi warga yang menghadapi berbagai persoalan hukum maupun sosial.

Selain mempertahankan capaian yang telah diraih, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga menyiapkan langkah lanjutan melalui penguatan kapasitas aparatur lingkungan. Salah satu program yang akan dijalankan adalah pembekalan bagi ketua RT dan RW mengenai berbagai isu hukum yang sering muncul di tengah masyarakat.

“Kami ingin RT dan RW memiliki pemahaman yang lebih baik tentang persoalan hukum yang berkembang, sehingga dapat membantu memberikan edukasi maupun langkah awal penyelesaian di lingkungan masing-masing,” ujarnya.

Pembekalan tersebut rencananya akan melibatkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta instansi terkait lainnya, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), dengan materi yang disesuaikan terhadap tantangan yang dihadapi masyarakat saat ini.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, mengatakan pencapaian Pangkalpinang menunjukkan bahwa reformasi hukum tidak hanya berkaitan dengan penyusunan regulasi, tetapi juga menyangkut kemudahan masyarakat dalam memperoleh akses keadilan.

Menurut Johan, keberadaan Posbankum memiliki peran strategis dalam membantu penyelesaian berbagai persoalan yang terjadi di masyarakat sebelum berkembang menjadi sengketa yang lebih besar.

“Banyak persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah di tingkat kelurahan. Karena itu, keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat memperoleh solusi secara cepat dan sederhana,” katanya.

Ia menambahkan, Kementerian Hukum juga terus mendorong penguatan jaringan paralegal yang telah dibina di berbagai wilayah sebagai bagian dari upaya memperluas layanan bantuan hukum nonlitigasi kepada masyarakat.

Dalam evaluasi yang dilakukan, kata Johan, persoalan pertanahan masih menjadi salah satu sumber konflik yang cukup sering muncul. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama perangkat kelurahan diharapkan dapat meningkatkan ketertiban administrasi serta pengawasan terhadap berbagai persoalan yang berpotensi menimbulkan sengketa.

“Kami akan terus melakukan pendampingan agar kualitas reformasi hukum di daerah dapat dipertahankan dan ditingkatkan dari tahun ke tahun,” ujarnya.

Predikat AA yang diraih Pangkalpinang menempatkan kota tersebut sebagai salah satu daerah dengan kinerja reformasi hukum terbaik, sekaligus menjadi indikator meningkatnya komitmen pemerintah daerah dalam membangun pelayanan publik yang berbasis kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *