Kota Metro,Suaranusantara.Online-
Keberhasilan jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus tindak pidana penembakan berujung pembunuhan yang terjadi di Kelurahan Ganjar Agung, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro, disambut apresiasi sekaligus sorotan tajam dari kalangan penegak hukum dan pemerhati masyarakat.
Meski pelaku utama bernama Fajar Jaya Putra (21) alias FJP telah menyerahkan diri beserta barang bukti senjata api, namun Kantor Hukum Adil Bangsa Yistisia menilai penanganan kasus ini belum tuntas sepenuhnya.
Demi mencegah potensi bahaya yang lebih besar serta menghilangkan keresahan mendalam yang dirasakan warga, lembaga hukum yang mewakili kepentingan publik ini secara resmi meminta Polda Lampung untuk tidak berhenti hanya pada penangkapan pelaku, melainkan wajib menelusuri dan mengungkap secara lengkap asal-usul senjata api jenis revolver rakitan yang dipergunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, peristiwa kelam terjadi pada Sabtu malam, 23 Mei 2026 sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Khairbras, Kelurahan Ganjar Asri. Seorang warga bernama Dedi Kristian Agung (40) tewas seketika di lokasi setelah terkena tembakan tepat di bagian kepala. Penembakan itu terjadi di depan istri dan anak-anak korban, memicu kepanikan massal dan kekhawatiran keamanan di lingkungan pemukiman padat penduduk tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan cepat, aparat kepolisian berhasil mengidentifikasi pelaku. Tak berselang lama, tersangka berinisial FJP yang berprofesi sebagai penagih uta/karyawan koperasi itu menyerahkan diri ke kantor polisi lengkap dengan senjata api yang dipakainya.
Senjata di Tangan Sipil, Ancaman Nyata Keamanan
Kendati proses hukum terhadap pelaku pembunuhan sudah berjalan, Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia menyoroti sisi lain yang jauh lebih krusial: bagaimana dan dari mana seorang warga sipil yang berprofesi penagih utang bisa memiliki dan membawa senjata api berbahaya secara bebas di tengah kota?
Dalam pernyataan resmi dan surat permintaan yang disampaikan kepada Kapolda Lampung, Tri Agus Wantoro, SH, Penanggung Jawab Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, menegaskan, kasus ini bukan sekadar pembunuhan biasa, melainkan kejahatan luar biasa yang melibatkan barang terlarang.
“Kami sangat mengapresiasi kerja cepat Polda Lampung yang sudah berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti. Namun, ini belum selesai. Ada bahaya laten yang jauh lebih besar jika asal-usul senjata api ini tidak dibongkar sampai ke akarnya.
Senjata api bukanlah benda biasa, keberadaannya di tangan warga sipil, apalagi digunakan untuk kekerasan, adalah ancaman nyata bagi keselamatan seluruh masyarakat Kota Metro,” tegas Tri Agus Senin (25/5/2026).
Telusuri Jaringan, Putus Mata Rantai Peredaran
Menurut tim advokasi Kantor Hukum Adil Bangsa Yustisia, keberadaan senjata api rakitan di tangan tersangka FJP mengindikasikan adanya jalur peredaran gelap yang aktif beroperasi, baik di wilayah Kota Metro maupun daerah lainnya di Provinsi Lampung. Jika hanya pemakainya yang diproses, sementara asal-usul dan jaringan penyedianya dibiarkan, dikhawatirkan senjata serupa masih beredar dan kasus penembakan akan terulang kembali di masa depan.
“Kami meminta dan mendesak Polda Lampung menelusuri secara tuntas: dari siapa pelaku dapatkan senjata itu? Kapan diperoleh? Berapa harganya? Siapa pembuatnya? Dan siapa saja pihak yang terlibat dalam penyerahannya?
Apakah ini senjata baru atau pernah dipakai dalam kasus lain? Semua ini harus terang benderang ke publik,” ungkap Tri Agus.
Ia mengingatkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak, kepemilikan, penyalahgunaan, hingga peredaran senjata api adalah tindak pidana berat dengan ancaman hukuman penjara panjang. Oleh karena itu, penindakan harus berantai, tidak hanya ke pemakai, tapi juga ke pengedar, penyedia, hingga perantaranya.
“Kalau asal-usulnya tidak diungkap, sama saja kita membiarkan bom waktu tetap ada di tengah masyarakat.
Warga saat ini sangat resah, takut keluar rumah. Rasa aman mereka harus dikembalikan dengan cara kepolisian menunjukkan bahwa akar masalahnya sudah dicabut, bukan hanya daunnya saja yang dipotong,” tambahnya.
Jaminan Keamanan dan Kepastian Hukum
Pihaknya juga menilai, penggunaan senjata untuk tujuan penagihan utang atau pemaksaan kehendak menandakan adanya budaya kekerasan yang harus dilenyapkan. Polisi diminta memastikan tidak ada lagi senjata serupa yang beredar, serta memberikan penjelasan terbuka kepada publik agar keresahan mereda.
“Publik berhak tahu, keluarga korban berhak tahu. Kami minta transparansi.
Polda Lampung harus buktikan bahwa penegakan hukum di sini tuntas, tidak pandang bulu, dan berani memutus mata rantai kejahatan. Mengamankan pelaku adalah langkah awal, tapi mengungkap asal-usul senjata adalah kunci agar kasus serupa tidak terulang,” tandas Tri Agus
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan terkait kasus penembakan dan pembunuhan di Ganjar Asri masih terus digelar Polres Metro. Publik kini menunggu langkah selanjutnya, apakah aparat akan memenuhi harapan masyarakat untuk membongkar jaringan di balik peredaran senjata api ilegal tersebut.
( APPI Metro)








