PANGKALPINANG — Ketimpangan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (20/4/2026) pukul 13.00 WIB.
Dalam forum yang mempertemukan DPRD, pemerintah daerah, dan berbagai asosiasi petani tersebut, sejumlah pihak menyoroti anjloknya harga TBS di tingkat petani, meski harga crude palm oil (CPO) di pasar justru mengalami kenaikan.
Perwakilan petani mengungkapkan, pada 25 Februari 2026 harga CPO berada di kisaran Rp4.300 per kilogram, dengan harga TBS sekitar Rp3.150. Namun saat harga CPO melonjak menjadi Rp6.225 per kilogram pada 4 April 2026, harga TBS justru turun drastis hingga di bawah Rp3.000.
“Ketika harga CPO naik, kenapa harga di petani justru turun? Ini tidak adil,” ujar salah satu perwakilan petani dalam rapat tersebut.
Bahkan, pasca-Lebaran, harga TBS di sejumlah titik dilaporkan sempat menyentuh angka Rp2.700 per kilogram, memicu keresahan luas di kalangan petani.
Ketua Apkasindo Kabupaten Bangka, Jamaluddin, menyebut kondisi ini membingungkan dan tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.
“Kami menerima banyak keluhan dari petani. Mereka bingung karena harga tidak mengikuti kenaikan CPO,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Apkasindo Kabupaten Bangka Barat, Fathurohmi, menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2019 yang seharusnya menjamin transparansi dan keadilan harga.
“Kalau aturan sudah ada, tapi harga di lapangan tidak sesuai, berarti ada yang tidak berjalan. Ini harus jadi perhatian serius,” katanya.
Fathurohmi juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap implementasi harga TBS di tingkat pabrik kelapa sawit (PKS), dan mendesak pemerintah untuk turun langsung memastikan kepatuhan.
Sementara itu, Johan, Ketua Apkasindo Kabupaten Bangka Selatan, menekankan adanya disparitas harga antarwilayah yang semakin memperkuat dugaan persoalan dalam tata niaga sawit di Bangka.
“Di daerah lain harga bisa lebih tinggi, sementara di sini justru rendah. Ini yang harus dicari penyebabnya bersama,” ujarnya.
Selain itu, Ketua Apkasindo Kabupaten Bangka juga mempertanyakan alasan penurunan harga yang kerap dikaitkan dengan faktor “redaman” akibat cuaca.
“Kalau alasan redaman karena hujan, itu biasanya terjadi di musim tertentu. Sekarang ini tidak dalam kondisi seperti itu,” katanya.
Asosiasi juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam sistem distribusi, termasuk perbedaan data pengiriman melalui pelabuhan dengan kondisi di lapangan.
“Kami minta ini dicek bersama agar tidak ada perbedaan antara laporan dan realisasi,” ujarnya.
Di sisi lain, Wakil Ketua Apkasindo Kabupaten Bangka Barat mengingatkan agar semua pihak tidak saling menyalahkan, melainkan fokus mencari solusi.
“Kita jangan saling menyalahkan. Yang penting bagaimana mencari solusi terbaik untuk semua pihak,” katanya.
Dalam forum tersebut, sejumlah rekomendasi disampaikan, antara lain pengawasan langsung terhadap harga TBS, penindakan terhadap PKS yang tidak patuh, pembentukan tim pengawasan terpadu, serta upaya menekan biaya produksi petani yang terus meningkat, terutama harga pupuk.
Selain persoalan harga, isu keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) tanpa kebun juga menjadi perhatian. Asosiasi menilai PKS tanpa kebun berpotensi memengaruhi harga, namun tetap dibutuhkan jika tidak ada kemitraan yang jelas antara pabrik dan petani.
“Kalau PKS tanpa kebun ditutup, sementara PKS yang ada tidak mau bermitra, lalu petani mau jual ke mana?” ujar perwakilan asosiasi.
Untuk itu, asosiasi mendorong kerja sama antara PKS dan petani melalui koperasi atau kelompok tani guna menjaga stabilitas pasokan dan harga.
Di tengah meningkatnya biaya produksi, seluruh pihak sepakat bahwa kepatuhan terhadap harga TBS yang ditetapkan pemerintah merupakan langkah penting untuk menjaga keberlanjutan usaha petani.
“Harga yang ditetapkan itu adalah bentuk kehadiran negara. Harus dijalankan agar petani tidak dirugikan,” ujar Johan.








