JAKARTA — Polemik mengenai keaslian ijazah “Presiden ke-7 RI, Joko Widodo” terus bergulir di ruang publik. Di tengah perdebatan tersebut, muncul pertanyaan: apakah hakim bisa meminta langsung dokumen ijazah untuk mengakhiri polemik?
Secara hukum, permintaan tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Hakim hanya dapat meminta atau memerintahkan penunjukan dokumen apabila perkara yang disengketakan telah masuk ke dalam proses persidangan.
Artinya, selama isu masih berada di ranah opini publik dan belum menjadi perkara hukum, tidak ada kewenangan bagi majelis hakim untuk memanggil atau meminta bukti, termasuk ijazah.
Dalam sistem peradilan, proses pembuktian dimulai dari para pihak yang berperkara. Pihak yang menggugat atau menuduh terlebih dahulu wajib mengajukan dalil dan bukti awal. Selanjutnya, pihak yang digugat memiliki hak untuk memberikan bantahan disertai bukti pendukung.
Dalam kondisi tertentu, majelis hakim dapat mengambil peran lebih aktif dengan meminta tambahan bukti, termasuk dokumen asli, apabila dianggap relevan untuk mengungkap kebenaran materiil.
Dengan demikian, jika suatu saat terdapat gugatan yang secara spesifik mempersoalkan keabsahan ijazah, maka kemungkinan besar hakim dapat meminta dokumen asli untuk diperiksa dalam persidangan.
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo sendiri sebelumnya telah menyatakan kesiapannya untuk menunjukkan seluruh ijazahnya apabila diminta oleh hakim dalam proses hukum.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa hingga kini polemik masih berada di luar mekanisme pembuktian formal di pengadilan.
Situasi ini memperlihatkan bahwa penyelesaian isu tidak hanya bergantung pada desakan publik, tetapi juga pada apakah persoalan tersebut benar-benar dibawa ke jalur hukum.
Selama belum ada proses hukum yang berjalan, polemik kemungkinan akan tetap berada di ruang opini—tanpa kepastian pembuktian secara resmi di hadapan pengadilan.








