BANGKA TENGAH — Sengketa lahan di Desa Belilik membuka kembali pertanyaan lama yang selama ini seolah terpendam: bagaimana mungkin dokumen kepemilikan yang diklaim berasal dari tahun 1984 baru dipersoalkan sekarang?
Di lapangan, aktivitas pembukaan lahan sudah sempat berjalan sebelum akhirnya dihentikan aparat UPTD KPH Sungai Sembulan. Spanduk larangan dipasang, menandai adanya dugaan kuat bahwa area tersebut masuk kawasan hutan negara.
Namun persoalan sesungguhnya bukan sekadar aktivitas ilegal, melainkan dugaan tumpang tindih antara dokumen hak milik dan status kawasan hutan.
Sebanyak 20 sertifikat tanah kini menjadi fokus verifikasi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika dokumen tersebut benar terbit pada 1984, maka muncul dua kemungkinan besar:
pertama, kawasan tersebut dulunya bukan hutan;
kedua, terjadi ketidaksinkronan data antara pertanahan dan kehutanan.
Kedua skenario sama-sama mengarah pada satu persoalan klasik: lemahnya integrasi data negara.
Nama Iskandar dan Suharjo hanya menjadi pintu masuk dari persoalan yang lebih besar. Transaksi jual beli yang mereka lakukan kini menyeret banyak pihak, termasuk potensi keterlibatan aparat jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam proses penerbitan atau peralihan hak.
Plt Kepala DLHK Babel, Bambang Trisula, mengakui bahwa proses saat ini berada pada fase krusial. Jika sertifikat sah, penyelesaian akan diarahkan ke pusat melalui mekanisme konflik tenurial. Namun jika tidak, jalur hukum akan ditempuh.
Dengan berlakunya KUHP baru, penyelidikan tidak lagi sepenuhnya administratif. Aparat kepolisian akan terlibat sejak awal, membuka kemungkinan adanya proses pidana yang lebih luas.
Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga soal akuntabilitas:
siapa yang bertanggung jawab jika memang terjadi kesalahan sejak puluhan tahun lalu?
Kasus Belilik menjadi cermin buram tata kelola agraria: ketika data tidak sinkron, konflik menjadi warisan yang terus berulang.










