Kegelisahan PPPK Menguat, DPRD Babel Minta Pusat Tunda Kebijakan dan Cari Solusi Nyata

PANGKALPINANG — Kegelisahan di kalangan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, kian menguat seiring rencana kebijakan anggaran yang dinilai berpotensi berdampak luas terhadap keberlangsungan tenaga kerja di daerah.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menilai kondisi tersebut tidak hanya terjadi di daerah, tetapi berpotensi menjadi persoalan nasional yang memerlukan perhatian serius pemerintah pusat.

“Untuk langkah ke depan, saya menilai implementasi beberapa kebijakan sebaiknya ditunda terlebih dahulu, terutama yang berkaitan dengan perencanaan anggaran dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Didit menyoroti adanya ketidaksinkronan kebijakan antara pusat dan daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong peningkatan kinerja daerah, namun di sisi lain transfer anggaran justru dibatasi.

“Ini menjadi kontradiksi. Daerah diminta bertransformasi, tetapi dukungan fiskal tidak maksimal,” katanya.

Ia menegaskan, kegelisahan tersebut dirasakan hampir di seluruh daerah di Indonesia. Jika kebijakan tetap dipaksakan tanpa solusi yang jelas, dampaknya dikhawatirkan meluas.

“Bayangkan berapa banyak tenaga kerja yang terdampak jika ini diberlakukan tanpa kesiapan,” ucapnya.

Didit bahkan secara tegas meminta pemerintah pusat menunda penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, khususnya pada aspek yang berpotensi membebani daerah.

“Kami berharap kebijakan ini ditunda terlebih dahulu, karena baik pusat maupun daerah belum memiliki solusi konkret,” tegasnya.

Potensi Dampak Sosial dan Ekonomi
Menurut Didit, potensi pengurangan tenaga kerja dalam jumlah besar dapat memicu persoalan sosial baru, termasuk meningkatnya angka pengangguran di daerah.

“Jika ratusan bahkan ribuan tenaga kerja terdampak, lalu solusinya apa? Ini bisa membuka ruang pengangguran baru,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dampak kebijakan ini tidak hanya dirasakan oleh pegawai, tetapi juga sektor ekonomi secara luas, terutama pelaku UMKM yang bergantung pada daya beli masyarakat.

Data dan Tekanan Anggaran Daerah
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah tenaga PPPK di Bangka Belitung mencapai sekitar 4.506 orang, terdiri dari sekitar 1.615 orang penuh waktu dan 2.561 orang paruh waktu. Sementara itu, jumlah ASN dari kalangan PNS juga terbilang besar.

Kondisi ini dinilai berpotensi memberi tekanan terhadap anggaran daerah, termasuk belanja pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dalam pembahasan bersama Ketua DPRD, Darlan mengungkapkan, dalam waktu dekat sekitar 161 ASN akan memasuki masa pensiun. Namun demikian, ketidakpastian kebijakan tetap menimbulkan kekhawatiran terhadap nasib tenaga PPPK.

“Jika aturan ini diterapkan secara penuh, ada potensi pengurangan tenaga PPPK. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” ujarnya.

Ia menegaskan, pihaknya tidak ingin kebijakan tersebut justru memicu gelombang pengangguran baru.

“Mereka yang bekerja saat ini memiliki keluarga dan tanggungan. Ini harus menjadi perhatian,” katanya.

Tantangan Fiskal dan Kebutuhan Koordinasi
Sementara itu, Yunan Helmi memaparkan bahwa jumlah PPPK saat ini mencapai sekitar 457 orang dalam data terbaru, dan jika digabungkan dengan formasi sebelumnya totalnya mencapai sekitar 9.400 pegawai. Adapun jumlah PNS tercatat sekitar 5.827 orang.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan besar dalam memenuhi ketentuan batas belanja pegawai sebagaimana diatur dalam regulasi.

“Perencanaan ke depan harus disiapkan sejak sekarang, terutama untuk menghadapi implementasi kebijakan pada 2027. Dengan kondisi fiskal saat ini, tidak banyak daerah yang mampu memenuhi ketentuan tersebut,” ujarnya.

Yunan menegaskan, solusi atas persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada daerah, melainkan harus melibatkan pemerintah pusat.

“Kita harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. Dari sisi daerah, kita fokus pada penataan administrasi dan pengelolaan kepegawaian,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga keberlangsungan tenaga PPPK agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja.
“Jangan sampai terjadi PHK bagi PPPK. Itu yang harus kita jaga bersama,” tegasnya.

DPRD Akan Suarakan ke Pusat
Didit menegaskan, DPRD bersama pemerintah daerah akan menyuarakan persoalan ini ke pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait dan DPR RI.

“Kami akan menyampaikan langsung ke Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, serta Komisi II DPR RI. Ini harus menjadi perhatian serius,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan di daerah, termasuk DPRD se-Indonesia, untuk bersama-sama menyuarakan aspirasi tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hajat hidup banyak orang,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *