Didit Dorong Perpu Jadi Solusi Cepat, Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu

PANGKALPINANG — Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menyoroti potensi dampak kebijakan anggaran terhadap tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu yang dinilai paling rentan terdampak.

Dalam pembahasan bersama pemerintah daerah, Didit menegaskan bahwa kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah tidak seharusnya dipaksakan sebelum ada kejelasan solusi dari pemerintah pusat.

“Kita sebaiknya tidak memaksakan implementasi sebelum dilakukan penyesuaian atau revisi. Karena kondisi daerah saat ini belum sepenuhnya siap,” ujarnya.

Didit mendorong pemerintah pusat untuk mempertimbangkan langkah cepat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) guna mengantisipasi dampak kebijakan yang dinilai berpotensi menimbulkan persoalan luas.

“Kalau memang mendesak, Perpu bisa menjadi solusi cepat dari pemerintah pusat,” katanya.

Menurut Didit, perhatian utama saat ini tertuju pada tenaga PPPK, terutama yang berstatus paruh waktu. Kelompok ini dinilai memiliki tingkat kerentanan lebih tinggi terhadap perubahan kebijakan anggaran.

“Ini menyangkut PPPK paruh waktu maupun penuh waktu. Dampaknya bisa luas, bukan hanya di daerah kita, tetapi juga seluruh Indonesia,” ujarnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PPPK di Bangka Belitung mencapai sekitar 4.506 orang. Tanpa kajian yang matang, kebijakan yang diterapkan berpotensi memicu pengurangan tenaga kerja.

Didit mengingatkan, dampak kebijakan tersebut tidak hanya dirasakan oleh pegawai, tetapi juga berpotensi menjalar ke sektor ekonomi daerah, terutama melalui penurunan daya beli masyarakat.

“Kalau penghasilan mereka berkisar Rp3 juta sampai Rp3,5 juta, lalu terdampak, tentu ini akan berpengaruh ke sektor riil, termasuk UMKM,” ujarnya.

Ia menilai, jika kondisi serupa terjadi secara nasional, dampaknya terhadap perekonomian daerah akan semakin besar dan meluas.

DPRD Babel, lanjut Didit, akan terus menyuarakan persoalan ini ke pemerintah pusat, termasuk kepada DPR RI dan kementerian terkait seperti Kementerian PAN-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.

“Kami akan menyampaikan langsung agar persoalan ini menjadi perhatian serius pemerintah pusat,” katanya.

Ia juga mengajak DPRD di seluruh Indonesia untuk bersinergi menyuarakan aspirasi serupa agar kebijakan yang diambil tidak merugikan tenaga PPPK.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut hajat hidup banyak orang,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *