PANGKALPINANG — Polemik terkait tanggung jawab terhadap seorang anak kembali mencuat dan menyeret nama seorang anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Fraksi Partai Golkar, Adi Irawan. Perkara ini tidak hanya menyangkut persoalan nafkah, tetapi juga membuka perdebatan mengenai status hubungan orang tua sang anak yang disebut telah berlangsung cukup lama.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, hubungan antara Adi Irawan dengan DS telah terjalin selama bertahun-tahun hingga dikaruniai seorang anak yang kini berusia sekitar delapan tahun. Namun, status hubungan keduanya hingga kini masih menjadi perdebatan, baik secara hukum maupun pengakuan masing-masing pihak.
DS mengungkapkan bahwa tanggung jawab terhadap anak dinilai belum dijalankan secara konsisten. Ia menyebut, pemenuhan kebutuhan anak tidak berlangsung secara rutin dan cenderung bergantung pada permintaan yang diajukan terlebih dahulu.
“Selama ini tidak berjalan otomatis. Harus diminta dulu baru diberikan,” ujar DS.
Selain itu, DS juga menilai perhatian Adi Irawan terhadap perkembangan anak masih terbatas. Ia menyebut belum terlihat adanya inisiatif aktif dari Adi Irawan untuk menanyakan kondisi anak, baik terkait kesehatan maupun pendidikan.
Keterangan tersebut disampaikan DS kepada wartawan dalam pertemuan di Pangkalpinang, Minggu (22/3) sore.
Menurut DS, komunikasi terkait kebutuhan anak selama ini lebih sering terjadi setelah dirinya terlebih dahulu menghubungi. Kondisi tersebut dinilai membuat pemenuhan tanggung jawab terhadap anak tidak berjalan secara berkelanjutan.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada periode sebelumnya, Adi Irawan sempat mengakui anak tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk memberikan nafkah. Namun, menurutnya, komitmen tersebut belum terealisasi secara nyata.
Dalam pertemuan yang berlangsung beberapa hari lalu, DS menyebut Adi Irawan kembali mengakui bahwa anak tersebut merupakan tanggung jawabnya. Meski demikian, ia menilai belum ada langkah konkret yang menunjukkan keseriusan dalam memenuhi kewajiban sebagai orang tua.
Di sisi lain, Adi Irawan dikabarkan tidak menampik keberadaan anak tersebut. Ia disebut menyatakan kesediaannya untuk tetap bertanggung jawab. Namun, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab persoalan yang disampaikan DS, terutama terkait keberlanjutan dan kepastian pemenuhan kebutuhan anak.
Persoalan ini semakin kompleks lantaran adanya perbedaan pandangan mengenai status hubungan antara kedua orang tua. Ada yang menyebut hubungan tersebut dibangun atas dasar kesepakatan bersama dalam waktu lama, sementara di sisi lain terdapat pandangan bahwa aspek hukum terkait keabsahan hubungan tersebut perlu diperjelas.
Dalam konteks hukum, sejumlah pihak menilai bahwa kejelasan status perkawinan menjadi faktor penting dalam menentukan bentuk tanggung jawab, meskipun secara moral kewajiban terhadap anak tetap melekat.
Situasi ini kemudian memunculkan sorotan publik, mengingat posisi Adi Irawan sebagai pejabat publik yang diharapkan mampu menjaga integritas, tidak hanya dalam tugas kedinasan, tetapi juga dalam kehidupan pribadi yang berdampak pada hak anak.
DS berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara baik tanpa harus berlarut-larut. Namun demikian, opsi menempuh jalur resmi disebut tetap terbuka apabila tidak ada kejelasan dalam waktu dekat.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan pribadi seorang pejabat dapat berimplikasi luas, terutama ketika menyangkut hak dasar anak yang semestinya mendapat perlindungan dan kepastian.
Hingga berita ini diturunkan, Adi Irawan belum memberikan tanggapan resmi atas upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan dalam pemberitaan ini bersumber dari keterangan DS dan disajikan sebagai klaim yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Adi Irawan untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan yang akan dimuat secara proporsional dalam pemberitaan selanjutnya sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.








