Kasus Haji Bergulir: Gus Yaqut Disebut Tak Bekerja Sendiri

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membuka tabir dugaan praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menyeret mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam penyidikan yang tengah berjalan, KPK menyebut Yaqut tidak bekerja sendiri. Penyidik menemukan indikasi adanya jaringan yang terlibat dalam pengumpulan dana dari penyelenggara travel haji.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dana tersebut berasal dari pungutan yang disebut sebagai commitment fee atau biaya percepatan keberangkatan.

Fee ini dipungut dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar calon jemaah dapat diberangkatkan lebih cepat tanpa antrean melalui skema keberangkatan T0/TX.

Nilainya tidak kecil. Berdasarkan temuan penyidik, fee yang diminta berkisar 2.000 hingga 5.000 dolar AS per jemaah, dan pada akhirnya dibebankan kepada calon jemaah yang ingin memperoleh percepatan keberangkatan.

KPK menduga dana yang terkumpul dari skema tersebut tidak hanya digunakan untuk kepentingan internal, tetapi juga untuk memengaruhi proses pengawasan di DPR RI.

Ketika wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji mulai mencuat pada pertengahan 2024, sebagian dana tersebut diduga diarahkan untuk mengondisikan dinamika politik di parlemen.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Ia diduga menjadi salah satu pihak yang berperan dalam pengumpulan dan pengelolaan dana dari para penyelenggara travel haji.

Kasus ini menjadi bagian dari penyidikan lebih luas terkait dugaan korupsi dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.

KPK memastikan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik tersebut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *