Lampung Tengah – Suara Nusantara.Online. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Kampung Tias Bangun, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, dilaporkan ditutup sementara karena belum melengkapi sejumlah persyaratan operasional, hal ini tertuang dalam surat bernomor , 766/D./TWS/03/2026 yang ditujukan kepada SPPG masing – masing.
Penutupan tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi, seperti belum melakukan pendaftaran sertifikat Laik Higine Sanitasi ( SLHS ) dan atau belum memiliki Intalasi pengelolaan air limbah ( IPAL ) padahal sudah beroperasi.
operasional SPPG dengan ID SPPG HOOQUKKY, yang tercatat memiliki tanggal operasional sejak 31 Oktober 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak terkait melakukan penutupan sementara hingga seluruh persyaratan administrasi dan teknis operasional dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penertiban dan pengawasan terhadap kegiatan pelayanan yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat.
Sejumlah pihak menyebutkan bahwa kelengkapan dokumen operasional menjadi syarat penting agar kegiatan pelayanan dapat berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, pengelola diminta segera melengkapi seluruh persyaratan yang diperlukan agar operasional dapat kembali berjalan.
Berdasarkan sumber dari jejaring Media ini daftar SPPG di Lampung yang terkena sangsi,.
Dapur SPPG yang di berhentikan sementara dibeberapa Kabupaten di Provinsi Lampung seperti Bandar Lampung, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Mesuji dan dan Tanggamus juga diberhentikan sementara operasionalnya dan terlampir dalam surat yang dikeluarkan oleh Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN-RI) dengan nomor : 766/D TWS/03/2026.
Dalam surat itu, total ada 60 Dapur SPPG di Provinsi Lampung yang ditutup sementara. Kabupaten Lampung Timur yang terbanyak dapur SPPG yang operasionalnya diberhentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional Republik Indonesia (BGN – RI).
Ini Rincian 60 Dapur SPPG di Provinsi Lampung yang operasionalnya diberhentikan sementara :
-Bandar Lampung sebanyak 8 dapur SPPG.
-Lampung Selatan 6 dapur SPPG
-Lampung Tengah 10 dapur SPPG,
-Lampung Timur sebanyak 17 dapur SPPG,
-Lampung Utara 14 dapur SPPG
-Mesuji 1 Dapur SPPG
-Tanggamus 4 Dapur SPPG.
Setelah ada tindakan tegas dari BGN, Kini pengelola SPPG di minta dan berupaya mengurus dan melengkapi persyaratan yang menjadi SOP bila ingin beroperasi kembali,.
( Mansur )








