PANGKALPINANG — Wacana penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap wartawan di Bangka Belitung menimbulkan kekhawatiran di kalangan insan pers.
Sejumlah jurnalis menilai langkah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut kekerasan terhadap pekerja media saat menjalankan tugas jurnalistik.
“Penangguhan penahanan terhadap tiga tersangka yang saat ini sudah berada di balik jeruji dikhawatirkan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, khususnya dalam kasus kekerasan terhadap wartawan,” ujar seorang jurnalis di Bangka Belitung yang mengikuti perkembangan perkara tersebut, Kamis (12/3/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang jurnalis televisi nasional, Frendy Primadana, kontributor TVOne yang akrab disapa Dana, dilaporkan mengalami luka serius usai menjadi korban pengeroyokan saat melakukan peliputan.
Setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan medis di RSUP Air Anyir Bangka dan mendapatkan visum, kondisi Dana dilaporkan memburuk sehingga harus kembali mendapatkan perawatan intensif.
Istri korban, Dinda, mengatakan suaminya baru saja dilarikan ke rumah sakit di Palembang akibat kondisi luka yang semakin terasa parah.
“Baru saja dibawa lagi ke rumah sakit Palembang. Sebelumnya sempat di rumah sakit Bangka, tapi di sana hanya diperiksa dan diberi obat. Mungkin karena lukanya baru terasa parah,” kata Dinda.
Saat ini, Dana diketahui menjalani perawatan di Rumah Sakit Pertamina Palembang.
Peristiwa kekerasan tersebut terjadi saat para jurnalis melakukan peliputan di kawasan gudang PT Putra Mineral Mandiri (PMM) di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.
Dalam insiden tersebut, sejumlah wartawan diduga mengalami penyekapan, intimidasi, hingga pemukulan oleh pihak yang berada di lokasi aktivitas perusahaan.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Maulid, Sahiridi, dan Hazari. Ketiganya saat ini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain melakukan pengeroyokan, mereka juga diduga mengancam akan membunuh korban serta mengintimidasi para wartawan dengan merekam video sambil melarang mereka melakukan peliputan.
Korban dalam peristiwa tersebut antara lain Frendy Primadana (TVOne), Dedy Wahyudi dari Beritafaktual.com, serta Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com.
Akibat insiden itu, Frendy Primadana mengalami patah tulang hidung dan luka serius pada bagian mata. Sementara Dedy Wahyudi mengalami luka lebam di bagian wajah akibat pemukulan.
Peristiwa ini memicu keprihatinan luas di kalangan jurnalis di Bangka Belitung. Mereka menilai kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers.
Para jurnalis pun berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi, serta memastikan proses hukum terhadap para pelaku berjalan sesuai ketentuan yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi korban.
Hingga kini, penanganan kasus tersebut masih berada di tangan penyidik Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung.







