PANGKALPINANG — Pernyataan kuasa hukum tiga tersangka kasus kekerasan terhadap wartawan di kawasan gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) memunculkan polemik baru di ruang publik.
Kuasa hukum tersangka, Poltak Parngiton Silitonga, menyebut informasi mengenai penyekapan dan intimidasi terhadap wartawan sebagai opini yang digiring.
Namun, rekaman video yang telah beredar luas di media sosial justru memperlihatkan situasi yang berbeda.
Dalam video tersebut, dua wartawan terlihat berada di dalam area gudang perusahaan dan diminta memberikan klarifikasi di depan kamera. Mereka tampak berada di tengah kerumunan beberapa orang yang terus menekan agar mengakui kesalahan.
Bahkan dalam rekaman itu terdengar peringatan keras agar kejadian serupa tidak diulangi.
Bagi sebagian kalangan pers, situasi tersebut sulit dilepaskan dari unsur intimidasi.
Kronologi Versi Korban
Peristiwa bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di gerbang gudang PT PMM, Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka.
Tiga wartawan yang datang ke lokasi adalah Frendy Primadana (TV One), Dedi Wahyudi, dan Wahyu Kurniawan.
Mereka bermaksud mengonfirmasi informasi terkait aktivitas di lokasi tersebut.
Namun situasi berubah ketika seorang sopir truk tidak terima kendaraannya difoto.
Perdebatan pun terjadi hingga berujung pada dugaan pengeroyokan.
Menurut keterangan korban, Dana dan Dedi menerima pukulan di bagian wajah. Bahkan hidung Dana sempat mengeluarkan darah akibat pukulan tersebut.
Korban juga menyebut telepon genggam mereka sempat dirampas dan diminta menghapus dokumentasi yang telah diambil.
Tidak hanya itu, korban mengaku sempat dibawa masuk ke dalam area gudang dan tidak diizinkan keluar sampai aparat kepolisian tiba.
Polisi Bertindak Cepat
Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Babel, Kombes Pol M Rivai Arvan, menyatakan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.
Ketiga tersangka yang kini ditahan adalah:
Sahiridi (30) – Satpam PT PMM
Maulid (46) – Sopir truk
Hazari (52)
Mereka dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama.
Klaim Kuasa Hukum
Di sisi lain, kuasa hukum tersangka menyatakan insiden tersebut tidak terjadi tanpa sebab.
Menurut Poltak Parngiton, pemukulan dipicu oleh tindakan korban yang mendokumentasikan aktivitas petani tailing yang mengantarkan material mineral ikutan ke PT PMM.
Ia juga menyebut adanya dugaan bahasa intimidasi dari korban kepada pihak perusahaan, bahkan sampai pada tuduhan pemerasan.
Namun pernyataan tersebut hingga kini masih sebatas klaim dan belum diuji dalam proses hukum.
Video yang Menjadi Sorotan
Video yang beredar luas di media sosial kini menjadi perhatian publik.
Dalam rekaman itu, wartawan terlihat diminta memberikan pernyataan klarifikasi dan menghapus dokumentasi yang telah diambil.
Situasi di sekitar mereka juga tampak dipenuhi sejumlah orang yang terus berbicara dan memberikan tekanan.
Bagi banyak jurnalis, rekaman tersebut menjadi bukti bahwa peristiwa di lapangan tidak sesederhana yang disampaikan dalam bantahan kuasa hukum.
Antara Permintaan Maaf dan Proses Hukum
Informasi yang beredar juga menyebutkan bahwa salah satu pihak yang terlibat sempat meminta maaf kepada korban dengan alasan hubungan lama sebagai tetangga dan teman sejak sekolah dasar.
Namun bagi korban, permintaan maaf tersebut tidak serta merta menghapus peristiwa yang telah terjadi.
Sebab sebelumnya, korban mengaku telah menerima tiga kali pukulan yang menyebabkan lebam pada wajah dan harus menjalani visum.
Publik Menunggu Fakta Hukum
Saat ini ketiga tersangka masih menjalani proses hukum di Mapolda Bangka Belitung.
Kuasa hukum tersangka juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kemanusiaan, karena para tersangka merupakan tulang punggung keluarga.
Namun di tengah berbagai versi yang muncul, publik kini menunggu satu hal: fakta hukum yang akan terungkap dalam proses penyidikan dan persidangan.
Sebab ketika seorang wartawan dipukul saat menjalankan tugasnya, yang dipertaruhkan bukan hanya keselamatan individu.
Melainkan juga kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar.








