Pengadaan Barang di Rumah Dinas Wagub Babel Disorot, Inspektorat Temukan Empat Pelanggaran Prosedur

PANGKALPINANG – Inspektorat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menemukan empat permasalahan administratif dalam proses pengadaan barang yang berkaitan dengan fasilitas di rumah dinas Wakil Gubernur.

Temuan tersebut diperoleh setelah Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi dan kepatuhan dalam pengelolaan keuangan daerah.

Plt Inspektur Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Imam Kusnadi, menjelaskan pemeriksaan dilakukan secara independen melalui penelusuran dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta analisis terhadap kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

“Pemeriksaan yang kami lakukan fokus pada aspek administrasi dan kepatuhan. Kami tidak menguji unsur pidana, tetapi memastikan apakah prosedur pengelolaan keuangan daerah sudah berjalan sesuai aturan,” ujar Imam dalam konferensi pers bersama awak media di Pangkalpinang.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Inspektorat menyimpulkan terdapat empat persoalan utama dalam proses pengadaan barang tersebut.

Permasalahan pertama adalah tidak ditemukannya dokumen kontrak atau perikatan hukum antara pemerintah daerah dengan pihak penyedia barang. Dokumen seperti kontrak maupun surat perintah kerja seharusnya menjadi dasar yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua pihak.

“Setiap pengeluaran untuk pengadaan barang dan jasa wajib memiliki dasar hukum yang sah. Namun dalam kasus ini tidak ditemukan kontrak ataupun surat perintah kerja,” kata Imam.

Persoalan kedua berkaitan dengan mekanisme pengadaan yang dinilai tidak melalui tahapan sebagaimana diatur dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Ketiga, barang yang dimaksud tidak tercantum dalam dokumen rencana kebutuhan belanja daerah. Hal tersebut menunjukkan pengadaan dilakukan tanpa melalui proses perencanaan anggaran yang semestinya.

Adapun permasalahan keempat adalah barang tersebut tidak tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) karena proses perolehannya tidak melalui mekanisme pengadaan resmi di lingkungan pemerintah daerah.

Dengan tidak adanya perikatan hukum antara pemerintah daerah dan pihak penyedia barang, Inspektorat menyatakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tidak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran maupun menanggung biaya operasional terkait barang tersebut.

“Karena tidak ada kontrak, pemerintah provinsi tidak memiliki kewajiban pembayaran ataupun kewajiban operasional kepada pihak yang menyediakan barang tersebut,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem pengadaan pemerintah, kontrak atau surat perintah kerja merupakan dasar hukum yang menimbulkan hubungan hak dan kewajiban antara pemerintah sebagai pengguna barang dan penyedia sebagai pihak yang menerima pembayaran.

Tanpa dokumen tersebut, hubungan hukum antara kedua pihak dianggap tidak pernah terbentuk.

Selain persoalan pengadaan, Inspektorat juga menyoroti adanya biaya operasional seperti listrik dan pemeliharaan yang tidak tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurut Imam, penggunaan biaya operasional yang tidak memiliki dasar anggaran berpotensi menimbulkan persoalan dalam akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Ketika kami melakukan pemeriksaan, kami menemukan adanya biaya operasional yang tidak tercatat dalam dokumen anggaran. Ini tentu menjadi catatan dalam aspek akuntabilitas,” katanya.

Meski demikian, Inspektorat menegaskan pemeriksaan yang dilakukan hanya berfokus pada aspek administrasi dan kepatuhan prosedur, bukan pada penilaian adanya unsur pidana.

“Kami tidak menguji unsur pidana. Fokus kami memastikan apakah prosedur pengadaan, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan, telah sesuai dengan aturan,” ujar Imam.

Jika di kemudian hari ditemukan indikasi pelanggaran hukum yang lebih lanjut, penanganannya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, pemerintah provinsi telah memberikan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait untuk menyelesaikan persoalan agar tidak menimbulkan beban terhadap keuangan daerah.

Pemerintah provinsi juga berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal guna memastikan proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

“Langkah ini bukan untuk mencari kesalahan, tetapi memastikan tata kelola keuangan daerah tetap berjalan dalam koridor hukum,” kata Imam.

Ia menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran daerah merupakan amanat masyarakat yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Pemprov Babel, di antaranya Karo Umum Ali Thariq Batavian, Plt Karo Adpim Riza Aryani, serta Plt Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Asyraf Suryadin.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *