Dari Gerbang Gudang Hingga Penjara: Kisah Pengeroyokan Wartawan di PT PMM

PANGKALPINANG — Sabtu sore, 7 Maret 2026. Matahari mulai condong di kawasan Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka. Aktivitas kendaraan keluar masuk sebuah gudang milik PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terlihat seperti biasa.

Namun sore itu berubah menjadi salah satu peristiwa yang mengguncang komunitas pers di Bangka Belitung.

Tiga wartawan datang ke lokasi. Mereka bukan datang untuk mencari masalah, melainkan menjalankan pekerjaan: memastikan kebenaran sebuah informasi.

Ketiganya adalah Frendy Primadana, kontributor TV One Bangka Belitung, bersama dua wartawan media online Dedi Wahyudi dan Wahyu Kurniawan.

Informasi yang mereka terima sebelumnya menyebutkan adanya keributan di sekitar kawasan perusahaan. Seorang anggota intel Satgas Trisakti disebut mengalami pengepungan bahkan pemukulan oleh warga.

Sebagai jurnalis, mereka datang untuk melakukan konfirmasi.

Namun yang terjadi kemudian justru berujung kekerasan.

Menurut Frendy Primadana, yang akrab disapa Dana, kedatangan mereka ke lokasi sebenarnya berlangsung secara prosedural.

Para wartawan lebih dulu memperkenalkan diri kepada petugas keamanan perusahaan dengan menunjukkan kartu identitas pers.

Situasi awal terlihat normal. Tidak ada tanda-tanda konflik.

Namun ketegangan mulai muncul ketika salah seorang wartawan mencoba mengambil gambar sebuah truk yang hendak masuk ke area gudang.

Sopir truk tersebut tidak terima kendaraannya difoto.

Dari situlah cekcok bermula.

Perdebatan yang awalnya hanya soal pengambilan gambar berubah menjadi keributan yang tak terkendali.

Dana mengaku menjadi korban pemukulan paling serius dalam peristiwa itu.

Ia mengatakan pukulan datang bertubi-tubi, menghantam wajah dan kepalanya.

“Kalau saya dipukul di fisik berkali-kali. Bertubi-tubi tonjokan. Tonjokan di muka sebelah kiri, pipi sebelah kanan, dan kepala,” kata Dana.

Pukulan tersebut membuat hidungnya berdarah.

Sementara itu, Dedi Wahyudi juga mengalami kekerasan serupa. Ia dipukul di bagian kepala, geraham hingga telinga.

Situasi yang awalnya hanya cekcok berubah menjadi dugaan pengeroyokan.

Kekerasan tidak berhenti pada pemukulan.

Menurut Dana, telepon genggam mereka sempat dirampas.

Para wartawan dipaksa menghapus seluruh dokumentasi peliputan yang mereka ambil di lokasi kejadian.

Bagi seorang jurnalis, dokumentasi adalah bukti kerja.

Namun sore itu, alat kerja tersebut justru menjadi sasaran perampasan.

Peristiwa semakin menegangkan ketika dua wartawan, Dana dan Dedi, tidak diizinkan meninggalkan lokasi.

Keduanya bahkan sempat diseret masuk ke sebuah ruangan di dalam area gudang perusahaan.

Di ruangan itu, menurut pengakuan mereka, intimidasi terus berlangsung.

Ancaman pembunuhan dilontarkan.

Situasi tersebut baru mereda setelah aparat kepolisian datang ke lokasi dan mengamankan keadaan.

Dana dan Dedi akhirnya berhasil keluar dari area perusahaan dalam kondisi selamat, meski mengalami luka fisik dan trauma.

Pada malam harinya, kedua wartawan menjalani visum sekaligus membuat laporan resmi di Polda Bangka Belitung.

Pihak kepolisian kemudian mempertemukan para pihak dalam sebuah pertemuan yang berlangsung sejak pukul 22.00 WIB hingga sekitar pukul 23.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan perusahaan, Candra, menyampaikan permintaan maaf.

“Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian yang tidak mengenakkan ini. Kami berharap kejadian ini tidak akan terulang lagi. Kami siap mengganti kerugian materil maupun nonmateril,” ujarnya.

Namun bagi korban, peristiwa yang baru saja terjadi tidak mudah dilupakan.

Dana mengatakan dirinya masih membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis.

“Sementara ini kami butuh pemulihan dulu. Masih trauma dengan pengeroyokan tadi. Saya juga harus melaporkan dan menunggu petunjuk dulu dari kantor,” katanya.

Tak sampai 24 jam sejak kejadian, penyidik Ditreskrimum Polda Bangka Belitung bergerak cepat.

Pada Minggu pagi (8/3), polisi langsung menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung, Kombes M Rivai Arvan, mengatakan para tersangka langsung ditahan setelah penyidik memperoleh cukup bukti.

“Sudah kami tahan per hari ini,” kata Rivai Arvan.

Tiga tersangka tersebut adalah Sahiridi (30) yang merupakan satpam PT PMM, Maulid (46) seorang sopir truk, serta Hazari (52).

Menurut Rivai, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiga orang tersebut lebih dulu diamankan dan dipertemukan dengan para korban untuk memastikan identitas pelaku.

“Setelah diamankan, dipertemukan dengan para korban untuk memastikan benar mereka yang melakukan kekerasan, kemudian diperiksa, dan cukup bukti ditetapkan tiga pelaku sebagai tersangka,” jelasnya.

Rivai menegaskan penahanan dilakukan bukan hanya karena alasan penyidikan, tetapi juga sebagai pesan hukum kepada masyarakat.

“Tidak perlu menunggu waktu lama jika alat bukti sudah cukup maka bisa langsung ditahan,” katanya.

Menurutnya, penahanan juga penting untuk memberikan pelajaran bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang.

“Alasan kami tahan selain alasan subjektif penyidik juga supaya memberi pelajaran hukum kepada masyarakat bahwa kerja-kerja jurnalis adalah sah dan dilindungi oleh undang-undang dan tidak boleh diintervensi dengan kekuatan apa pun, apalagi sampai dianiaya,” tegas Rivai.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Bagi komunitas pers di Bangka Belitung, kasus ini bukan sekadar peristiwa pengeroyokan biasa.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa kerja jurnalistik di lapangan masih menghadapi risiko intimidasi dan kekerasan.

Namun kali ini, proses hukum berjalan cepat.

Dalam waktu kurang dari satu hari, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Bagi para wartawan yang menjadi korban, langkah cepat tersebut setidaknya memberikan satu pesan penting:

bahwa hukum masih berdiri untuk melindungi kerja jurnalistik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *