BABEL — Peristiwa pengeroyokan terhadap wartawan di gerbang gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada Sabtu (7/3/2026) bukan sekadar konflik di lapangan.
Ini adalah peristiwa yang mempermalukan demokrasi.
Dalam sistem demokrasi, wartawan menjalankan fungsi penting sebagai penyampai informasi kepada publik. Mereka bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk memastikan masyarakat mengetahui apa yang terjadi di sekelilingnya.
Karena itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
Ketika wartawan dipukul hanya karena mengambil gambar sebuah truk, maka yang sebenarnya diserang bukan sekadar individu.
Yang diserang adalah hak publik untuk mengetahui.
Lebih mengkhawatirkan lagi, peristiwa ini disertai dengan dugaan ancaman pembunuhan dan pemaksaan penghapusan dokumentasi peliputan.
Jika benar terjadi, tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menunjukkan mentalitas anti-transparansi yang berbahaya bagi kehidupan demokrasi.
Karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh ragu.
Kasus ini harus diproses secara terbuka dan profesional.
Pelaku kekerasan harus ditangkap dan diadili.
Jika negara gagal melindungi wartawan yang bekerja di lapangan, maka pesan yang dikirim kepada publik sangat jelas: kekerasan bisa mengalahkan hukum.
Dan itu adalah preseden yang tidak boleh dibiarkan terjadi.







