Pengeroyokan Wartawan di Gudang PMM Bisa Jerat Pelaku dengan Sejumlah Pasal

Oplus_131072

PANGKALPINANG — Kasus dugaan pengeroyokan terhadap tiga wartawan di gerbang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) pada Sabtu (7/3/2026) berpotensi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal pidana.

Pengamat hukum di Bangka Belitung menilai peristiwa tersebut tidak hanya masuk kategori penganiayaan, tetapi juga bisa berkaitan dengan perampasan kemerdekaan seseorang dan perintangan kerja jurnalistik.

Jika dugaan pemukulan terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.

Jika dilakukan secara bersama-sama, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman pidana hingga lima tahun enam bulan penjara.

Selain itu, dugaan penahanan terhadap wartawan di dalam area gudang dapat dikaitkan dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang.

Di luar KUHP, tindakan menghalangi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik juga dapat dijerat Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara maksimal dua tahun atau denda hingga Rp500 juta.

“Dalam kasus ini ada beberapa unsur yang berpotensi terpenuhi sekaligus: penganiayaan, pengeroyokan, hingga perintangan kerja jurnalistik,” ujar seorang praktisi hukum di Pangkalpinang.

Karena itu, penanganan kasus ini dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui mediasi, melainkan perlu diproses secara pidana untuk memberikan efek jera.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *