PANGKALPINANG — Kekerasan terhadap jurnalis kembali memperlihatkan wajah gelap di lapangan. Bukan sekadar dihalangi meliput, wartawan di Bangka Belitung kini bahkan menghadapi ancaman pembunuhan.
Insiden itu terjadi di gudang PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) di Jalan Lingkar Timur, Kabupaten Bangka, Sabtu (7/3/2026).
Korban adalah Frendy Primadana, kontributor TVOne Bangka Belitung sekaligus anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Babel. Ia datang bersama dua rekannya—Dedy Wahyudi dari Babelfaktual.com dan Wahyu Kurniawan dari Suarapos.com—untuk memverifikasi informasi mengenai keributan yang disebut melibatkan satgas perusahaan dan warga.
Namun niat menjalankan fungsi kontrol publik justru berujung kekerasan.
Ketegangan bermula ketika salah seorang wartawan mencoba mengambil gambar sebuah truk yang hendak masuk ke area gudang perusahaan.
Sopir truk tersebut diduga tidak terima kendaraannya difoto dan meminta gambar dihapus. Permintaan itu sempat dipenuhi oleh wartawan. Namun situasi tidak mereda.
Saat truk yang sama keluar kembali dari dalam gudang dan wartawan kembali mengambil gambar, sopir tersebut diduga turun dari kendaraan dan langsung memukul Dedy Wahyudi di bagian wajah.
Ancaman pun mulai terdengar.
“Tunggu saja kamu di sini. Saya panggil kawan-kawan saya,” ujar sopir tersebut dengan nada mengancam, sebagaimana dituturkan Wahyu Kurniawan.
Wartawan Ditarik hingga Terjatuh
Situasi semakin mencekam ketika para wartawan mencoba meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor.
Seorang satpam perusahaan diduga menarik baju Frendy dari belakang hingga membuatnya kehilangan keseimbangan, terjatuh, dan terpental di jalan.
Dalam kondisi kacau itu, Wahyu berhasil keluar dari lokasi. Namun Frendy dan Dedy tidak seberuntung itu.
Keduanya sempat tertahan di dalam area gudang perusahaan.
“Aku berhasil lolos, tapi Frendy dan Dedy sempat ditahan oleh pihak keamanan perusahaan,” kata Wahyu.
Dipukul dan Dipaksa Buat Video
Menurut pengakuan Frendy, tekanan justru meningkat ketika mereka berada di dalam area gudang.
Ia mengaku mengalami pemukulan dan tendangan dari sejumlah orang. Dalam kondisi terancam, mereka juga dipaksa membuat video klarifikasi permintaan maaf.
Video tersebut kemudian beredar di media sosial.
“Kalau tidak buat video, kami diancam mau dibunuh. Karena nyawa kami terancam, akhirnya kami buat video itu,” ujar Frendy setelah melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda Bangka Belitung pada Sabtu malam.
Menurutnya, ancaman datang dari beberapa orang yang diduga terdiri dari sopir truk, satpam perusahaan, dan seorang pria yang disebutnya sebagai pemilik mobil Brio kuning.
Akibat insiden itu, Frendy mengalami luka di bagian hidung, kepala, dan dada. Ia juga mengaku kehilangan sejumlah barang pribadi saat kejadian.
“Kami sudah menunjukkan kartu pers. Niat kami hanya memastikan informasi. Tapi perlakuannya seperti ini. Kami tidak terima,” katanya.
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bangka Belitung menilai peristiwa yang terjadi bukan sekadar cekcok di lapangan, melainkan telah mengarah pada tindak pidana serius.
Sekretaris IJTI Babel, Haryanto, menyebut setidaknya terdapat empat dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut:
Menghalangi kerja jurnalistik
Penyekapan terhadap wartawan
Tindak kekerasan berupa pemukulan
Ancaman pembunuhan
“Kami mendesak polisi segera menangkap para pelaku. Ini sudah melampaui batas. Bahaya kalau sudah main ancam bunuh-bunuh,” tegas Haryanto.
Ia menegaskan bahwa wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak publik untuk memperoleh informasi.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Pers dilindungi undang-undang. Tidak ada satu pun pihak yang berhak melakukan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas,” katanya.
IJTI Babel bahkan menegaskan tidak akan mendorong penyelesaian damai dalam perkara tersebut.
“Kami akan menyiapkan penasihat hukum untuk Dana dan kawan-kawan. Sebagai organisasi, kami tegaskan tidak ada kata damai,” ujarnya.
Kecaman dari IJTI Pusat
Kecaman juga datang dari Ketua Umum IJTI Pusat, Herik Kurniawan.
Ia menilai kekerasan terhadap wartawan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers.
“Jurnalis bekerja untuk kepentingan publik. Kekerasan terhadap wartawan jelas bertentangan dengan undang-undang,” tegasnya.
Herik meminta Kapolda Bangka Belitung mengusut kasus tersebut secara serius dan transparan.
“Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Ujian bagi Penegakan Hukum
Kasus ini kembali menempatkan aparat penegak hukum pada titik ujian.
Jika dugaan pemukulan terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.
Jika unsur perampasan kemerdekaan seseorang terbukti, pelaku juga dapat dijerat Pasal 333 KUHP.
Namun bagi komunitas pers, perkara ini lebih dari sekadar persoalan pidana.
Ini adalah ujian bagi negara: apakah hukum benar-benar berdiri melindungi kebebasan pers, atau justru tunduk pada tekanan kekuasaan ekonomi di lapangan.
Sebab ketika wartawan dipukul, disekap, bahkan diancam dibunuh hanya karena memotret sebuah truk, maka yang sebenarnya diserang bukan hanya seorang jurnalis—melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran. (Jobber)







