PANGKALPINANG — Komposisi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali lengkap setelah Hardi Efendi mengucapkan sumpah/janji sebagai anggota legislatif melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW), Senin (23/2/2026).
Rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD itu dipimpin Wakil Ketua DPRD, Edy Iskandar. Prosesi diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri yang menjadi dasar hukum pengangkatan.
Penetapan Hardi Efendi tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.4-187 Tahun 2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026 dan ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Melalui mekanisme tersebut, Hardi Efendi menggantikan Adi Sucipto untuk sisa masa jabatan 2024–2029. Sejak pengucapan sumpah, ia resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat.
Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa pelaksanaan PAW merupakan bagian dari amanat konstitusi dan representasi asas kedaulatan rakyat di daerah.
“Paripurna yang dilaksanakan hari ini adalah bentuk pelaksanaan amanat konstitusi, yakni peresmian dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu saudara Hardi Effendi,” ujar Didit dalam forum tersebut.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan PAW telah ditempuh sesuai tata tertib DPRD dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah diterima sebagai dasar hukum pelaksanaan paripurna.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengucapan sumpah harus dilaksanakan paling lambat 60 hari sejak keputusan diterima dan mulai berlaku efektif sejak sumpah diucapkan. Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan administratif, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Dengan bergabungnya Hardi Efendi, DPRD diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dalam mendukung agenda pembangunan serta memperjuangkan aspirasi masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.








