PANGKALPINANG — Aparat dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang membongkar dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dengan menangkap seorang pria berinisial YF alias Bobi (41). Dari tangan tersangka, polisi menyita lebih dari tiga ribu butir pil ekstasi yang diduga siap edar.
Penindakan dilakukan pada Sabtu dini hari, 21 Februari 2026, sekitar pukul 03.00 WIB. Tim bergerak setelah menerima informasi terkait aktivitas peredaran pil ekstasi yang disebut-sebut marak di wilayah Kota Pangkalpinang sejak awal Februari.
Penggerebekan pertama dilakukan di sebuah rumah di kawasan Rejosari, Kecamatan Pangkalbalam. Dari lokasi itu, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi yang dikemas dalam plastik serta beberapa barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran.
Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Girimaya. Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan pil ekstasi yang disimpan di dalam wadah berbeda, termasuk sebuah kotak parfum.
Kapolresta Pangkalpinang, Max Mariners, dalam konferensi pers, Senin (23/2/2026), mengungkapkan total barang bukti yang diamankan mencapai 3.173 butir ekstasi dengan variasi warna berbeda. Selain itu, polisi turut menyita dua plastik ukuran sedang, satu unit timbangan digital, satu telepon genggam, serta satu sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul yang diduga digunakan tersangka dalam operasionalnya.
“Total barang bukti yang kami sita sebanyak 3.173 butir ekstasi. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Max.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukuman yang dikenakan maksimal 20 tahun penjara.
Max menambahkan, tersangka diketahui merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2021. Pihaknya kini masih melakukan pendalaman untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
“Pengembangan terus dilakukan untuk mengetahui dari mana barang ini diperoleh dan sejauh mana peredarannya,” katanya.
Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini ditahan di Mapolresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.








