DPRD Pangkalpinang Masuki Tahap Krusial Tiga Raperda, RPJMD 2025–2029 Jadi Sorotan

PANGKALPINANG — Pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) di DPRD Kota Pangkalpinang memasuki fase penting. Dalam rapat paripurna awal pekan ini, legislatif mulai menekankan urgensi substansi, bukan sekadar formalitas tahapan.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Abang Hertza, menandai tahap lanjutan setelah sebelumnya fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umum. Kini, fokus bergeser pada tanggapan resmi pemerintah kota terhadap berbagai catatan dan kritik yang telah disampaikan.

Tiga raperda yang dibahas meliputi Raperda RPJMD 2025–2029, Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha, serta Raperda pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.

Namun dari ketiganya, RPJMD 2025–2029 menjadi perhatian utama.

RPJMD bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan peta jalan pembangunan kota lima tahun ke depan. Karena itu, DPRD menekankan agar dokumen tersebut realistis, terukur, dan selaras dengan kemampuan fiskal daerah.

Legislatif meminta agar pemerintah kota menjawab secara rinci setiap masukan fraksi, terutama terkait prioritas pembangunan, indikator kinerja, dan keberlanjutan program.

RPJMD yang terlalu normatif tanpa indikator jelas dikhawatirkan hanya menjadi dokumen administratif tanpa daya dorong implementasi.

Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha juga menjadi perhatian. Regulasi ini dinilai penting untuk memastikan kontribusi sektor swasta terhadap pembangunan tidak bersifat sporadis, melainkan terarah dan terintegrasi dengan program pemerintah daerah.

Selama ini, pelaksanaan CSR seringkali belum terkoordinasi secara optimal. DPRD berharap regulasi baru mampu memperkuat kemitraan antara dunia usaha dan pemerintah kota, terutama dalam isu lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.

Sementara itu, raperda pencabutan Perda 6/1999 dipandang sebagai langkah harmonisasi regulasi. Sejumlah aturan lama dinilai sudah tidak relevan dan berpotensi tumpang tindih dengan kebijakan terbaru.

Langkah pencabutan ini dinilai sebagai bagian dari upaya merapikan kerangka hukum daerah agar selaras dengan dinamika peraturan yang lebih mutakhir.

Tahap berikutnya adalah pembentukan panitia khusus (pansus) untuk pendalaman materi. Di sinilah kualitas legislasi diuji.

Publik kini menanti apakah pembahasan akan berlangsung terbuka dan berbasis data, atau sekadar menyelesaikan agenda prosedural. Sebab, produk hukum daerah tidak hanya mengikat pemerintah, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat dan dunia usaha.

Pembahasan tiga raperda ini pada akhirnya bukan sekadar soal ketepatan waktu, melainkan kualitas regulasi yang dihasilkan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *