BANGKA – Aktivitas peleburan pasir timah yang diduga berlangsung diam-diam di sebuah gudang di Desa Batu Rusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, akhirnya terhenti. Aparat Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung menggerebek lokasi tersebut pada Selasa sore, 10 Februari 2026.
Gudang yang berada tak jauh dari permukiman warga itu diduga menjadi tempat pemurnian pasir timah menjadi balok tanpa izin resmi. Dari lokasi, polisi menemukan 12 keping balok timah dengan berat total sekitar 300 kilogram, berikut sejumlah peralatan peleburan.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Komisaris Besar Polisi Agus Sugiyarso, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia mengatakan tim Subdit Gakkum Dit Polairud bergerak setelah menerima informasi terkait aktivitas pengolahan timah ilegal di wilayah tersebut.
“Tim mendapati adanya kegiatan peleburan pasir timah yang tidak dilengkapi izin. Di lokasi ditemukan balok timah yang sudah dicetak dan peralatan yang digunakan untuk proses pemurnian,” kata Agus, Kamis (12/2/2026).
Seorang pekerja yang berada di dalam gudang saat penggerebekan turut diamankan untuk dimintai keterangan. Dari hasil pemeriksaan awal, pekerja tersebut mengaku bahwa gudang dan aktivitas peleburan itu dikelola oleh seorang pria berinisial MJ (31), warga Batu Rusa.
Tak lama berselang, polisi menangkap MJ yang juga dikenal dengan alias W atau Jepang. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polairud Polda Babel.
Menurut keterangan sementara, bahan baku pasir timah yang dilebur di gudang tersebut diduga berasal dari aktivitas penambangan di perairan DAS Jada Bahrin, Merawang. Aparat masih mendalami jalur distribusi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai pasok bahan baku maupun pemasaran hasil cetakan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik pengolahan timah ilegal di Bangka Belitung. Selama ini, aktivitas penambangan tanpa izin di darat maupun laut kerap berujung pada praktik pemurnian ilegal yang merugikan negara serta berpotensi merusak lingkungan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama lima tahun.
Polda Babel menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran asal-usul pasir timah dan aliran distribusi balok timah yang telah dicetak.








