Pangkalpinang, — Setiap kapal yang hendak keluar-masuk Pelabuhan Pangkalbalam seakan berhadapan dengan satu soal yang sama: menunggu air pasang. Sedimentasi di muara sungai, alur pelayaran yang kian dangkal, serta buka-tutup Jembatan Emas telah lama menjadi gambaran keseharian pelabuhan utama Kota Pangkalpinang itu. Bagi pelaku logistik, penundaan adalah biaya. Bagi daerah kepulauan seperti Bangka Belitung, keterlambatan berarti ketertinggalan.
Persoalan inilah yang mendorong Komisi III DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengambil langkah lebih jauh. Pada awal Februari 2026, Komisi III menyambangi Direktorat Pembangunan Indonesia Barat Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) di Jakarta. Agenda utamanya: menyelaraskan rencana pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam dengan kebijakan nasional.
Hasilnya memberi satu kepastian penting. Pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Induk Pelabuhan. Bahkan, proyek ini pernah dianggarkan pada 2021 sebelum akhirnya terhenti akibat refocusing anggaran. Lebih jauh, Bappenas menegaskan bahwa percepatan pengembangan Pelabuhan Pangkalbalam kini berstatus Program Strategis Nasional (PSN)—sebuah pengakuan bahwa persoalan Pangkalbalam bukan semata urusan lokal.
PT Pelindo, sebagai operator pelabuhan, menyatakan sikap terbuka. Mereka pernah menyusun rencana pengembangan Pangkalbalam dan tetap berpedoman pada Rencana Induk Pelabuhan. Namun Pelindo menggarisbawahi satu hal: perlu penyesuaian ulang melalui kajian terbaru dan feasibility study. Tanpa itu, langkah besar justru berisiko salah arah. Sebagai pintu masuk, Pelindo mengusulkan penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
Di tengah rangkaian koordinasi tersebut, muncul satu gagasan yang mengubah sudut pandang: pemindahan Pelabuhan Pangkalbalam. Wali Kota Pangkalpinang menyampaikan bahwa kondisi eksisting pelabuhan sudah sangat terbatas, terutama untuk aktivitas tertentu seperti otomotif. Pelabuhan Batamala pun dinilai tak lagi memadai.
Bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang, kunci pertama bukan bangunan atau dermaga, melainkan lahan. Prinsip clear and clean menjadi syarat mutlak sebelum rekomendasi dikeluarkan. Sikap ini sekaligus menegaskan batas kewenangan: Pelabuhan Pangkalbalam berada di wilayah kota, sehingga rekomendasi pemerintah kota menjadi fondasi awal sebelum pembahasan berlanjut ke provinsi dan pusat.
Kesadaran inilah yang mendorong Komisi III DPRD Babel menjadwalkan audiensi dengan Wali Kota Pangkalpinang pada Selasa malam, 10 Februari 2026, di Rumah Dinas Wali Kota. Audiensi tersebut diharapkan menghasilkan satu keputusan penting: arah kebijakan dan kemungkinan lokasi alternatif pelabuhan.
Bagi DPRD Babel, audiensi ini bukan sekadar forum diskusi. Rekomendasi yang lahir akan menjadi bekal politik dan administratif untuk melangkah ke tahap berikutnya—membangun komunikasi dengan kementerian teknis, Pelindo, hingga Komisi V DPR RI. Dukungan pusat dinilai krusial, mengingat Bangka Belitung adalah wilayah kepulauan dengan sumber daya alam besar dan peran strategis dalam rantai pasok nasional.
Di Pangkalbalam, masalah bukan lagi soal tambal sulam. DPRD Babel melihatnya sebagai persimpangan: bertahan dengan segala keterbatasan, atau berani membuka babak baru melalui pemindahan pelabuhan. Di muara sungai yang kian dangkal itu, keputusan kebijakan akan menentukan apakah arus logistik Bangka Belitung tetap tersendat, atau akhirnya menemukan jalur baru menuju laut lepas.








