Suaranusantara.online
KABUPATEN BOGOR – Bak jatuh tertimpa tangga, itulah gambaran pilu yang dialami M bin S, seoranqg guru ngaji yang tengah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Hanya berselang tiga hari setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat 11 tahun penjara, sang ibunda mengembuskan napas terakhirnya siang ini, Minggu (25/1/2026).
Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar Kamis (22/1), JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta.
Tuntutan ini menjadi pukulan telak bagi M bin S, mengingat perannya sebagai tulang punggung yang selama ini menafkahi keluarga.
”Tuntutan tersebut sangat memukul perasaan terdakwa. Selain harus menghidupi tiga orang anak, selama ini terdakwalah yang merawat almarhumah ibunya yang sedang sakit,” ujar Uyo Taryo, S.H., Kuasa Hukum terdakwa dari Tim Pengacara DPD Peradmi Bogor Raya.
Kasus ini bermula dari laporan ibu korban DBO ke Unit PPA Polres Bogor pada Oktober 2025. M bin S kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan asusila di tempat pengajian miliknya. Namun, dalam persidangan, terdakwa secara konsisten membantah tuduhan tersebut dan menilai keterangan korban tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Kini, M bin S harus bersiap menghadapi agenda sidang krusial di tengah suasana duka yang mendalam. Dijadwalkan pada Kamis, 29 Januari 2026, ia akan kembali ke ruang sidang untuk membacakan Nota Pembelaan (Pledoi).
Terdakwa diharapkan mampu menyampaikan pembelaan terakhirnya di hadapan Majelis Hakim, sembari menanggung beban kesedihan akibat kehilangan sang ibu yang selama ini ia rawat.
”Saya secara pribadi turut berdukacita sedalam-dalamnya atas meninggalnya ibunda terdakwa siang tadi. Semoga almarhumah diampuni dosa-dosanya, dan saudara M diberikan ketabahan luar biasa menghadapi cobaan yang datang bertubi-tubi ini,” tutup Uyo Taryo.
(RED)








