Polemik operasional Blackout Cafe & Lounge memasuki fase sensitif ketika pernyataan pejabat bertemu dengan fakta dokumen. Di tengah sorotan publik atas dugaan aktivitas di luar izin, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah menyampaikan sikap normatif: aturan akan ditegakkan.
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menyatakan pemerintah daerah tidak akan mengabaikan temuan di lapangan. Menurutnya, setiap pelaku usaha—termasuk PT Bangka Cafe Resto sebagai badan hukum yang menaungi Blackout—wajib tunduk pada ketentuan perizinan yang berlaku.
Namun, pernyataan tersebut masih berhenti pada tataran komitmen.
Secara administratif, pemerintah wilayah justru mengonfirmasi keterbatasan yang signifikan. Pihak Kecamatan Pangkalan Baru menyebut hanya mengetahui keberadaan izin restoran pada lokasi Blackout. Tidak ada informasi, apalagi pengesahan, terkait izin lain yang memungkinkan aktivitas tambahan di luar fungsi restoran.
Fakta ini diperkuat oleh keterangan dari unsur pemerintah daerah lainnya. Hingga kini, tidak ditemukan catatan resmi mengenai izin tambahan selain izin restoran yang terdaftar atas nama badan usaha tersebut.
Di titik inilah muncul celah yang krusial:
aktivitas di lapangan bergerak lebih jauh daripada izin yang tercatat.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang tidak bisa dihindari:
apakah negara belum sepenuhnya memetakan aktivitas usaha yang berjalan, atau pengawasan memang tertinggal di belakang praktik?
Pemerintah daerah menyatakan akan melakukan penelusuran dan klarifikasi lanjutan untuk memastikan kesesuaian antara izin dan operasional. Langkah tersebut diklaim sebagai bagian dari komitmen menjaga ketertiban usaha dan kepastian hukum.
Namun dalam praktik pengawasan, klarifikasi adalah tahap awal—bukan akhir.
Sementara negara menyusun langkah, upaya konfirmasi kepada manajemen Blackout terus dilakukan. Pesan WhatsApp telah dikirimkan kepada manajer bernama Anggun. Hingga laporan ini disusun, tidak ada jawaban maupun tanggapan yang diberikan.
Diamnya pengelola, beriringan dengan keterbatasan data pemerintah wilayah, justru memperlebar ruang tafsir publik. Dalam sistem perizinan, ketiadaan penjelasan sering kali lebih keras daripada bantahan.








