Rapat Paripurna DPRD Babel Sepakati Penyesuaian Propemperda 2026

Pangkalpinang — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyepakati penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk memasukkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Tahun 2025–2045 sebagai usulan di luar prioritas.

Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (19/1/2026), setelah mempertimbangkan surat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Babel terkait perlunya penyesuaian terhadap Surat Keputusan Propemperda 2026.

Ketua Bapemperda DPRD Babel, Eddy Iskandar, menjelaskan bahwa Ranperda RP3KP sebelumnya belum masuk dalam Propemperda 2026, sehingga berimplikasi pada perlunya penyesuaian program legislasi daerah.

“Ranperda RP3KP ini berstatus sebagai usulan di luar Propemperda 2026 dan disampaikan dalam rapat paripurna kali ini,” jelas Eddy dalam sambutannya.

Menurutnya, berdasarkan kesepakatan antara Biro Hukum Setda Provinsi Babel, Bapemperda DPRD Babel, serta hasil koordinasi dengan Direktorat Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri, Ranperda RP3KP dapat dimasukkan dan ditetapkan melalui perubahan Propemperda Tahun 2026.

DPRD menilai Ranperda RP3KP memiliki urgensi tinggi karena berkaitan langsung dengan perencanaan jangka panjang pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Bangka Belitung hingga tahun 2045.

Pos terkait