Berkas P21, Polda Babel Limpahkan Empat Tersangka Penimbunan BBM Ilegal ke Kejaksaan

Kasus praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang terungkap di Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, pada November 2025 lalu, kini memasuki babak baru.

Penyidik Subdit I Industri dan Perdagangan (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis (15/1/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Babel.

“Ya, Kamis kemarin. Keempat tersangka sudah dilimpahkan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” ujar Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Sabtu (17/1/2026).

Adapun empat tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial AB alias Abi (30), BS alias Sandi (41), AW alias Bedik (20), dan IP alias Padli (27).

Selain menyerahkan para tersangka, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel juga melimpahkan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan ribu liter BBM jenis solar, beberapa mobil tangki, serta truk yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM, berikut perlengkapan lain yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Setelah diterima oleh JPU, keempat tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Sungailiat untuk menjalani proses hukum selanjutnya,” jelas Agus.

Agus menegaskan, pelimpahan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Babel dalam menindak tegas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas pelaku kegiatan ilegal, khususnya yang berdampak langsung kepada masyarakat. Kami berharap perkara ini segera disidangkan agar para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penggerebekan Gudang BBM Ilegal

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Babel di bawah pimpinan Kasubdit I Indagsi AKBP Kurniawan Deli berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM ilegal di sebuah gudang pada pertengahan November 2025.

Penggerebekan dilakukan di Dusun Bukit Bangkadir, Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan sejumlah orang, puluhan ribu liter BBM tanpa dokumen resmi, serta kendaraan yang telah dimodifikasi untuk aktivitas penimbunan dan distribusi ilegal.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik, mengingat praktik penimbunan BBM ilegal dinilai merugikan negara dan masyarakat luas.

Pos terkait