Suaranusantara.online
SUMENEP, JAWA TIMUR – Praktik produksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ilegal terungkap mengancam kesehatan ribuan warga di Kepulauan Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep.
Dua merek air kemasan, ZAF WATER (produksi Desa Sapeken) dan R. SEJATI (produksi Desa Sepanjang), dipastikan beroperasi tanpa izin produksi dan Nomor Izin Edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) – pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, produksi AMDK tanpa izin melanggar:
– Pasal 111 ayat (1) UU No. 36/2009: Setiap produk pangan dan minuman wajib memenuhi standar dan persyaratan kesehatan yang ditetapkan
– Pasal 96 UU Pangan No. 18/2012: Setiap orang yang memproduksi pangan untuk diedarkan wajib memiliki izin edar
– Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018: AMDK wajib memiliki izin edar sebelum diproduksi dan diedarkan
– Ancaman pidana: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar (Pasal 196 UU Kesehatan)
Yang memperparah, kedua produk ilegal ini mencantumkan logo halal dan SNI palsu pada kemasannya – tindakan pemalsuan yang melanggar UU Perlindungan Konsumen dan berpotensi menyesatkan publik.
Kenyataan, bahwa produk tanpa jaminan keamanan ini telah dikonsumsi masyarakat luas di Kepulauan Sapeken dalam jangka waktu lama menimbulkan kekhawatiran serius akan dampak kesehatan jangka panjang.
Merespons gelombang keluhan warga yang semakin masif, Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sapeken secara resmi memanggil para pengusaha air kemasan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung pada hari, Selasa, 4 November 2025 di kantor Pemerintahan Desa Sapeken ini bertujuan memberikan peringatan tegas sekaligus membuka ruang dialog untuk menyelesaikan persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Kami sebagai pemerintah desa tidak bisa diam melihat kondisi ini. Aspirasi masyarakat sangat jelas: mereka khawatir dengan keamanan air yang mereka konsumsi setiap hari. Kesehatan warga adalah prioritas utama kami,” ungkap Kepala Desa Joni Junaidi dengan tegas.
Dalam pertemuan tersebut, Kades Desa Sapeken tersebut menyampaikan masukan konstruktif namun tegas kepada para pengusaha.
“Saya memahami bahwa berwirausaha adalah hak setiap orang, dan kami mendukung pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, usaha yang baik adalah usaha yang bertanggung jawab. Anda tidak boleh mengorbankan kesehatan masyarakat demi keuntungan bisnis,” tegasnya.
“Saya memberikan kesempatan kepada Anda untuk segera mengurus perizinan lengkap – mulai dari izin produksi hingga izin edar BPOM. Jika Anda serius berbisnis, tunjukkan dengan mematuhi regulasi yang ada. Jangan mencantumkan logo halal dan SNI jika memang belum memiliki sertifikasi resmi. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal integritas dan kepercayaan konsumen,” lanjut Kades Joni, panggilan akrabnya
Ia juga menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini bersama Muspika dan instansi terkait.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada pihak yang mengabaikan peringatan ini. Kepentingan kesehatan rakyat tidak bisa ditawar-tawar. Jika diperlukan, kami akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan aparat penegak hukum untuk menindak tegas praktik ilegal ini,” tandasnya.
Pada 9 Desember 2024, DPC LSM BIDIK Kecamatan Arjasa secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polres Sumenep setelah melakukan investigasi lapangan yang mendalam.
Ketua DPC LSM BIDIK, Muhlis Fajar, menegaskan:
“Kami telah melaporkan dugaan produksi ilegal ZAF WATER dan R. SEJATI ke Polres Sumenep dengan bukti kuat bahwa kedua produk ini tidak mengantongi izin BPOM. Namun, mereka berani mencantumkan logo halal dan SNI palsu – ini adalah penipuan terhadap konsumen dan penghinaan terhadap sistem pengawasan negara.”
Muhlis menambahkan, “Masyarakat Sapeken berhak mendapatkan produk yang aman dan terjamin mutunya. Pencantuman logo palsu bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa. Kami mendesak penegak hukum untuk bertindak cepat: hentikan produksi, segel tempat usaha, dan periksa pihak-pihak yang bertanggung jawab.”
Pakar kesehatan masyarakat memperingatkan bahwa AMDK tanpa izin BPOM berpotensi tidak memenuhi standar kualitas air layak minum. Risiko kontaminasi bakteri E. coli, logam berat, atau zat kimia berbahaya sangat tinggi pada produk yang tidak melalui uji laboratorium dan pengawasan ketat. Konsumsi jangka panjang dapat memicu berbagai penyakit, mulai dari gangguan pencernaan hingga kerusakan organ vital
LSM BIDIK mendesak:
1. Polres Sumenep segera melakukan penyidikan dan pemeriksaan lokasi produksi
2. Dinas Kesehatan dan BPOM menghentikan sementara peredaran kedua produk
3. Sanksi tegas bagi pelaku sesuai UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen
4. Pengawasan ketat terhadap seluruh produk AMDK di wilayah kepulauan
Hingga berita ini dirilis, pihak produsen ZAF WATER dan R. SEJATI belum memberikan klarifikasi resmi terkait status perizinan produk mereka. Polres Sumenep menyatakan tengah mempelajari laporan dan akan segera melakukan langkah hukum.
Kasus ini menjadi bukti nyata lemahnya pengawasan produk konsumsi di daerah terpencil. Negara harus hadir, bukan hanya saat pelanggaran terungkap, tetapi sejak awal melalui sistem pengawasan yang ketat dan berkelanjutan. Hak masyarakat atas produk aman, sehat, dan halal adalah tanggung jawab konstitusional yang tidak boleh diabaikan.
(GUSNO)








